Perusahaan Diminta Kooperatif Bayar PPJ

oleh -446 views
oleh
Edison
PELALAWAN, HR – Puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan belum melakukan pembayaran PPJ (Pajak Penerangan Jalan non PLN (pembangkit listrik negara). Sehingga melalui surat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan yang telah dilayangkan dua minggu lalu, meminta seluruh perusahaan tersebut agar segera melakukan pembayaran. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan May Hendri S.Sos M.Si melalui Kabid PAD Edison kepada HR di ruang kerjanya, Rabu (3/6) lalu.
Dijelaskan Edison, ketentuan pembayaran PPJ non PLN oleh setiap perusahaan telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan PLN dan non PLN. Juga sudah ada Perda No. 01 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Kemudian juga telah ada Peraturan Bupati (Perbup) No. 06.A tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Di dalam Perbup tersebut telah diatur rumus penagihannya yaitu, KWH pada tarikan pertama mesin listrik itu dikali dengan kapasitas mesin pembangkit, lalu dikali per jam operasi, baru dikalikan Rp 220.
Baru 8 perusahaan yang koperatif setelah surat itu diterima. Sementara sebanyak 34 perusahaan lagi masih ditunggu pembayarannya. Sesuai ketentuan, jika tidak ada respon perusahaan tersebut selama lima belas hari kerja, akan diberikan surat teguran pertama dari Kabid PAD. Jika teguran pertama tidak diindahkan, maka teguran kedua yang akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas, dan selanjutnya teguran ketiga langsung dari Bupati,”imbuhnya menegaskan.
Atau jika tidak ada respon, sambung Edison, perusahaan setelah Surat Pemberitahuan Tentang Pajak Daerah (SPTPD) setelah 15 hari kerja, dan setelah diberi surat teguran pertama. Jika tidak dilakukan juga pembayaran PPJ itu seminggu setelah surat teguran itu dilayangkan, maka bisa ditetapkan secara officiel assesment atau secara jabatan penagihannya.
Menurutnya, target PAD Dispenda Pelalawan dari PPJ PLN dan Non PLN pada tahun 2014 lalu sebesar Rp.500 juta. Realisasi dari target tersebut sebesar Rp.400 jutaan atau 80%. Dan target pada tahun 2015 ini sebesar Rp.700 juta. “Dispenda Pelalawan optimis target itu akan tercapai karena sudah banyak tahapan yang telah dibenahi, termasuk menyurati perusahaan untuk membayar PPJ non PLN itu,” tukasnya. ■ sona

Tinggalkan Balasan