PEKANBARU, HR – Kegiatan pembangunan satu unit gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 dimenangkan oleh Penyedia/Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam. Hal tersebut berdasarkan uraian surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Radar Pembangunan Indonesia (RPI) yang berdomisili di Jakarta.
Keseriusan LSM RPI, melalui ketua umumnya, Abdul Hasyim S, di buktikan dengan layangan surat kedua yang bernomor 25/BPP/P-RPI/IX/2018. Mengingat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru tidak kunjung membalas surat pertama dengan nomor 06/BPP/P-RPI/VIII/2018, dengan perihal Dugaan Korupsi.
Abdul Hasyim S, juga menyebutkan ada beberapa pengadaan yang besarannya puluhan dan bahkan ratusan miliar rupiah yang layak dipertanyakan, dan pihaknya juga telah menyurati Dinas PU Pekanbaru terkait hal tersebut.
Berdasarkan data pada website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kegiatan Pembangunan satu unit gedung SKPD, yang dilelang sekira Februari lalu, berpagu anggaran Rp 36.093.800.000 tersebut dimenangkan oleh PT Cakrawala Nusindo, dengan harga penawaran Rp 33.122.304.000.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PU Pekanbaru belum dapat dimintai keterangannya. tns/darwin ns