Perkara 303: JPU Tak Mampu Tunjukkan BB di Persidangan

oleh -494 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menghadapkan Eli Tanti Alias Dewi (32) asal Brebes, ke persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis (KM) IBN Ok Diputra dengan Hakim Anggota Jeferson Tarigan, Parnaehan Silitonga didampingi PP Sapto di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Kamis (26/07/16).
Persidangan kali masuk agenda pemeriksaan terdakwa. Eli Tanti dimuka persidangan mengatakan, dalam permainan judi itu dia bukan sebagai pengelola tetapi ikut bermain. Penarikan 5.000 rupiah setiap permainan bukanlah sebagai pengelola melainkan hanya sekedar uang bersih-bersih.
Karena permainan judi Remi Saho tersebut dilakukan dimana saja tidaklah hanya ditempat kontrakannya tetapi pada saat penangkapan kebetulan main di tempatnya. Jadi tempat bermain berpindah pindah rumah dan di rumah siapa bermain pemilik rumah lah yang akan menerima Rp 5.000 sebagai uang bersih-bersih. “Main pun adalah orang orang lingkungan saja dan jika kebetulan lagi ngumpul,” kata Dewi.
Sebelum majelis menutup persidangan, Dewi mempertanyakan dimana keberadaan 8 orang temannya yang ditangkap waktu itu? Dijawab majelis, “jangan tanya ke majelis keberadaan yang lain, tanya ke jaksanya atau polisi, kami hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh jaksa,” ucap IBN Oka Diputra.
Pada persidangan sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi polisi penangkap terungkap bahwa saat dilakukan penangkapan ada 9 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Resor Polres Jakarta Utara, masing masing; Saepudin, M Nara, Leo, Heri, Misnaji Bin Misnu, Amin Bin Suryana, Herman Bin Suparna, Zaenul Hasan bin Marhamah, dengan BB uang Rp 579 ribu, dari hadapan 8 pemain dan empat set kartu remi yang masih disegel. Sementara, kartu remi yang dijadikan sebagai alat berjudi Saho JPU tidak dapat membuktikan di muka persidangan.
Swandi Antapraja, Khalid Rinaldi mengungkapkan pada tanggal 18 Mei 2016, terdakwa Eli Tanti ditangkap di Kampung Kandang , Jalan Infeksi Kali Sunter, Kel Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading karena tertangkap tangan berjudi. Saat ditangkap ada dua lapak main Remi Saho dan satu lapak pemainnya empat orang.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Hendri Wilman Gultom SH dari LBH Pendidikan Indonesia yang berkantor di Jl Kamp. Melayu Besar No 1D ini mengatakan ada kejanggalan pada kasus kliennya.
“Dakwaan JPU tidak jelas. Bagaimana mungkin bermain judi remi dengan posisi kartu Remi disegel? terus bagaimana klien kami dikatakan mengelola perjudian sementara hanya 1 orang tersangka yang diajukan JPU sebagai terdakwa ke persidangan,” tegas Hendri Gultom. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan