Peras Kurir Narkoba? Oknum Polisi Kelapa Gading Dilapor ke PMJ

oleh -437 views
oleh
JAKARTA, HR – Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara peras tersangka Narkoba Rp.329 juta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ), Rabu (02/03/2016).
Thom Gultom diapit dua kuasa hukum usai membuat laporan di SPK PMJ.
Laporan Nomor TBL / 993 / III / 2016 / PMJ / Dit. Reskrimun, melaporkan AKP. Ramondias, Ipda Suprapto, Eka, Wahyudi, Bripka Almasyah, Brigadir Lerry O. S, (Anggota Polsek Kelapa Gading Resort Polres Jakarta Utara).
Para terlapor disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 368 KUHP karena telah menggelapkan barang bukti berupa uang Rp.18.600.000. Saat penangkapan pada tanggal 20 September 2014 di Apartemen Kelapa Gading, polisi menyita uang Rp25 juta, emas, liontin, 3 buku tabungan BCA, motor bebek dari apartemen, tetapi yang dijadikan barang bukti di persidangan hanya Rp.6.400.000.
Kemudian para terlapor memeras tersangka dengan menguras uang sebanyak Rp.309.600.000 dari rekening BCA No.00820207556 atas nama Ferry Setiawan, dari Bank BCA Cabang Kelapa Gading dan BCA Cabang Glodog Plaza.
Modus Pengambilan/pencairan uang dari rekening BCA dengan alasan bahwa uang itu dikatakan penyidik adalah uang hasil narkoba sehingga harus disita. Dan tersangka di Bon dari tahanan untuk mencairkan uangnya ke kantor BCA, Tetapi uang itu tidak dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Tersangka Ferry Setiawan melakukan pelaporan ke PMJ yang dikuasakan kepada Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (LSM-APPA) yang didampingi kuasa Hukumnya Fernado Silalahi, ST, SH, MH, CLA Megawati, SH, MH, CLA dan Oloan S. Butar-butar, SH., dari Law Firm Fernado Silalahi & Partners. Office: TALUSON BUILDING 3rd Floor Jl. R.P.Soeroso No.30 Menteng-Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum LSM-ALPPA Megawati, SH bahwa pelaporan ini adalah pelaporan pidana umumnya atas perbuatan penggelapan barang bukti dan pemerasan uang Rp.309.600.000, terhadap terdakwa/tersangka. 
Sementara terkait pelanggaran Kode Etik dan Profesi sudah dilaporkan melalui surat Laporan No. 019/LSM-ALPPA/V/2015.JKT, dan sudah ditangani PROPAM-PMJ dan progresnya saat ini sudah masuk agenda sidang profesi di lantai 4 Gedung Utama PMJ, ungkapnya. ferry/tim

Tinggalkan Balasan