Jaksa Kurang Profesional Jalankan Tugas

oleh -379 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Agung perlu menyemangati anakbuahnya agar senantiasa cakap dan professional dalam melaksananakan tugasnya sebagai penuntut umum didal;am persidangan, maupun melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang ditangani.
Terdakwa Bonar Harahap dan JPU Nur Said, SH.
Sejauh pengamatan HRonline.com masih banyak hasil persidangan yang digelar sekedar procedural untuk menjalankan undang undang sesua KUHAP tanpa adanya ruh penuntutan dalam pemeriksaan terdakwa maupun saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertanyaannya terhadap terdakwa terlihat tidak berupaya menggali sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam melaksanakan perbuatannya. Apakah ini akibat dari rutinitas setiap hari sehingga timbul rasa jenuh terhadap pekerjaan itu.
Pada persidangan pemeriksaan terdakwa Bonar Harahap yang didakwa pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (3/03/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pertanyaan JPU sangat dangkal.
Terdakwa mengatakan menggunakan narkoba agar kuat melek mengendarai mobil karena dia sipir rental yang suka bepergian keluar kota. Untuk membuktikan terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba seharusnya JPu mengali lebih dalam, bagaimana mungkin seorang sopir rental dapat membiayai kebutuhan kehidupan rumahtangganya apalagi dia menggunakan narkoba.
JPU Nur Said ketika dipertanyakan, mengapa tidak ditanya berapa gaji terdakwa sebagai sopir? Berapa gram yang dipergunakan setiap hari? Dia hanya menjawab: “Yang penting dalam dakwaan dia bukan pengguna,” ucapnya.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 4 klip palstik berisi 2,61 grm shabu-shabu bersama dua teman wanitanya Mina dan Nuraini, di Rumah Kontarkan , Pademangan, Jakarta Utara. Tetapi dua teman wanitanya dibebaskan. tom

Tinggalkan Balasan