Penyidik Diduga Kriminalisasi Pengusaha, Dijerat Gunakan Pasal Sumir

oleh -469 views
oleh
TANGERANG, HR – Meski persoalan domestik (keributan rumah tangga) itu tidak sampai menimbulkan kekerasan fisik, namun polisi tetap menjerat sang suami dengan menggunakan tuduhan KDRT psikis.
Edi
dikonfrontir dengan Lily di muka sidang
Pasal tuduhan itu terkesan sumir dan terkesan mengada-ada. Ironi penegakkan supremasi hukum kembali terjadi, hukum yang seharusnya digunakan oleh negara untuk melindungi warganya, namun kini justru digunakan untuk menindas dan menjerat warganya sebagai seorang pesakitan.
Nasib naas itu kini dialami oleh seorang pengusaha yang bernama Edy Sulistio (51) yang kini harus menjalani proses hukum (persidangan) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pasalnya, Edy dituduh oleh mantan istrinya yang bernama Lily Elizabeth Marlie (43) dengan tuduhan melakukan KDRT secara psikis.
Selain tuduhan melakukan KDRT secara psikis, Edy Sulistio juga dijerat oleh penydidik dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Apalagi sebelumnya Edy juga diberitakan telah berbuat berbagai macam tindak asusila. Meski berdasarkan keterangan Edy semua tuduhan itu sangat tidak logis.
Bila melihat jalannya persidangan, maka kasus ini sangat menarik untuk ditelaah. Maklum banyak sekali kejanggalan terutama yang dilakukan oleh penyidik di Polres Tiga Raksa sehingga terkesan kasus ini sangat dipaksakan. Misalnya bukti-bukti yang disodorkan oleh pelapor selama masa persidangan terlihat sangat lemah. Salah satu saksi kunci bernama Eva yang saat dikonfrontir oleh hakim terkait tuduhan terhadap Edy itu selalu mengatakan jika kebenaran keterangan pelapor itu hanya sebatas katanya dan bukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik.
Maka sangat mengherankan jika perkara ini sampai bisa masuk persidangan, profesionalisme penyidikpun dipertanyakan. Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat terdakwa pun terkesan sumir dan mengada-ada. Karena mekanisme pembuktian tuduhan kekerasan psikis terbilang sulit.
Kejelian serta kearifan hakim sangat diperlukan agar diperoleh keputusan hakim yang seadil-adillnya. Hakim diharap bisa melihat persoalan itu secara holistik dan utuh. Apalagi kekisruhan keluarga yang telah dikaruniai anak satu itu bermula dari dugaan terjadinya perselingkuhan sang istri dengan instruktur senamnya. Kasus itu berbuntut panjang dengan terjadinya aksi saling lapor.
Anehnya selama proses penyidikan justru muncul wacana tentang pembagian harta gono-gini. Munculnya isu inilah yang membuktikan jika kasus ini sarat dengan muatan-muatan tertentu diluar persoalan KDRT psikis itu sendiri. Maklum sang terlapor adalah seorang pengusaha yang terbilang sukses.
Sayang, ketika hendak dikonfirmasi terkait adanya kejanggalan-kejanggalan itu, Kasat Reskrim Polres Tiga Raksa, Kompol Arman tidak ada ditempat. Sementara konfirmasi melalui pesan pendek via Hp-nya tidak juga memperoleh tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan