PHL Taman Tewas Akibat Kelalaian Pengawasan Proyek

oleh -539 views
oleh
JAKARTA, HR – Proyek penyelesaian pembangunan Blok D Pemkot Adm Jakpus yang dikerjakan PT Ganiko Adi Perkasa milik Hamdani dengan penawaran Rp27 M, telah memakan korban pekerja dari PHL Sudin Pertamanan Jakpus.
Korban diketahui bernama Chairul Aman (22), diduga tewas akibat kelalaian pihak kontraktor yang membiarkan kabel listrik yang terkelupas di sekitar kran air. Akibat kelalaian itu, Chairul Aman saat mencuci tangan di areal lokasi pekerjaan, akhirnya terkena sengatan listrik, (23/10), siang sebelum sholat Jumat.
Kelalaian ini seharusnya juga menjadi tanggungjawab SKPD yang pengawasan internal yakni Bagian Umum Jakpus. Dengan kondisi kabel terkelupas yang dibiarkan kontraktornya, seharusnya pihak Bagian Umum melakukan teguran kepada pelaksananya. Sayang, Bakwan Ferizan Ginting lalai melakukan pengawasan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bila diawasi dengan baik dan benar musibah seperti ini tidak akan terjadi.
Nurdin yang berada di lokasi kejadian mengatakan kepada HR, seharusnya arus listrik yang menyambung ke daerah sana diputus terlebih dahulu atau jangan diaktifkan. Karena akan berbahaya jika ada salah satu kabel rusak atau terkelupas.
“Terlebih lagi, kontraktor yang menangani pembangunan itu, tidak memberikan arahan dan petunjuk terkait adanya aliran listrik yang berada di dekat saluran pipa air,” jelas Nurdin.
Jenazah kini berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani visum. Anggota Polsek Gambir yang tiba pun melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rp100 M di Blok D
Hamdani disebut-sebut sebagai pelaksana pembangunan Blok D Pemko Jakpus yang dibangun sejak 2013. Hampir Rp100 M dikucurkan APBD DKI dalam tempo tiga tahun anggaran. PT Ganiko Adi Perkasa, PT Permata Dwi Lestari merupakan perusahaan yang ditangani Hamdani.

PT Ganiko Adi Perkasa juga merupakan perusahaan pelaksana pembangunan GOR Koja Jakut tahun 2013 yang runtuh diduga kelalaian pelaksana. Namun, atas kasus itu PT Ganiko Adi Perkasa tidak diblacklist.

Ketum Barisan Muda Nusantara, Mampe Sirait, mengatakan, bahwa Inspektorat DKI maupun aparat hukum harus mengusut tuntas, mengapa dalam tempo tiga tahun anggaran pembangunan Blok D Pemko Jakpus tidak kunjung selesai, padahal telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp100 M.
“Kasus ambruknya gedung GOR Koja Jakut Tahun Anggaran 2013 juga dilaksanakan oleh PT Ganiko Adi Perkasa. Kasus kelalaian pelaksana itu terulang kembali di Jakpus. Walikota harus tegas! Gubernur, Inspektorat, Walikota, dan aparat hukum lainnya jangan seperti macan ompong bila menghadapi Hamdani dari PT Ganiko Adi Perkasa,” tegasnya.
“Chairul Anam adalah korban kelalaian oknum pejabat di Pemko Jakpus dan kelalaian kontraktornya,” ujarnya. kornel

Tinggalkan Balasan