JAKARTA, HR – Proses lelang di Bagian Pengadaan Pokja 1B ULP Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) yang bersumber APBN tahun 2017, untuk paket Pengadaan Sarana dan Prasarana berupa Pengadaan Meja Kerja Pegawai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 892.856.250, diduga tidak sesuai speksifikasi dan ada dugaan rekayasa dokumen pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Proses paket Pengadaan Sarana dan Prasarana berupa Pengadaan Meja Kerja Pegawai, yang dimulai pengumuman pascakualifikasi 4 April 2017 hingga 12 April 2017, atau lelang sudah selesai tanggal 18 Mei 2017, diikuti 149 peserta dan yang memasukkan penawaran harga hanya tiga peserta. Lelang itu pun dimenangkan oleh PT Karya Mentari Seraya senilai Rp 816.750.000.
Penetapan pemenang PT Karya Mentari Seraya (PT KMS) merupakan penawaran tertinggi dari tiga peserta (perusahaan) yakni PT Panca Karya Unggul Abadi senilai Rp 758.175.000, CV Purnama Gemilang (Green Furnish) senilai Rp 759.000.000, dan PT Karya Mentari Seraya senilai Rp 816.750.000.
Namun, salah satu peserta dengan penawaran rendah atau urutan kedua (CV Purnama Gemilang) digugurkan oleh Pokja KPK dengan alasan: “Tidak Lulus karena Power outlet pada top table tidak sesuai hanya 1 pcs dari 3 pcs yang diminta dalam dokumen lelang No.DOK/02/170/60/04/2017”, sehingga keberatan dan mengajukan sanggahan.
Sanggahan peserta (CV Purnama Gemilang) pada paket pengadaan meja kerja pegawai yang isinya menyayangkan penetapan pemenang PT Karya Mentari Seraya (PT KMS), karena diduga tidak memiliki papan board, outlet box yang isinya juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun oleh pokja/panitia malah memenangkan PT KMS, serta penyanggah mempertanyakan berapa nilai tehnis perusahaan pemenang.
Akan tetapi, pada tanggal 8 Mei 2017, pihak CV Purnama Gemilang (Green Furnish) telah menerima jawaban sanggahan dari Kris Pryyani selaku Ketua Pokja 1B ULP KPK dengan Nomor B/08/170/60/05/2017. Jawaban tersebut adalah tanggapan atas sanggahan yang diupload oleh CV Purnama Gemilang (Green Furnish) tanggal 4 Mei 2017.
“Kami sangat menyayangkan, bahwa isi dari jawaban sanggahan tersebut tidak menjawab seluruh pertanyaan yang kami ajukan dan jawaban panitia terkesan hanya menambahkan informasi dan data baru yang bertujuan untuk mempertahankan BAHP yang telah ditetapkan oleh panitia,” ujar Komisaris CV Purnama Gemilang, Parluhutan Simanjuntak, SE, Ak, M.Ak, CA kepada HR, (9/6), di Jakarta.
Berdasarkan data-data yang kami himpun, kata Parluhutan, yakni dari mulai dokumen lelang, kunjungan team CV Purnama Gemilang ke kantor KPK untuk survey workstation yang sudah terpasang sebelumnya, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi mock up yang kami hadiri langsung, penetapan BAHP, sanggahan yang kami ajukan sampai dengan jawaban dari panitia atas sanggahan yang kami kirimkan, kami akan merangkum beberapa hal yang kami duga telah menyimpang dari dokumen lelang, melanggar UU No.54 tahun 2010 dan melanggar UU Monopoli yang berlaku di Indonesia.
Bukti-bukti atas dugaan tersebut, lanjutnya, juga menyebutkan nilai tehnis CV Purnama Gemilang setelah disanggah. “Nilai tehnis jelas diatur pembobotannya, yaitu nilai tehnis terdiri dari unsure workmanship/kerapihan (35%), konstruksi (35%) dan fungsi/kualitas (35 %). Ambang batas tehnis minimal 85,” ujarnya.
“Jawaban sanggahan tidak menjawab semua substansi dari pertanyaan kami. Dalam jawaban sanggahan tersebut, panitia hanya berusaha menyebutkan bahwa nilai tehnis CV Purnama Gemilang adalah 78, padahal yang kami pertanyakan PT KMS yang dimenangkan panitia tidak memiliki papan board, outlet box yang isinya juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Lalu pertanyaannya, kenapa bisa lulus dan berapa nilai tehnis perusahaan tersebut?” ujar Parluhutan, padahal soal nilai teknis didalam dokumen pengadaan sudah diatur pembobotannya, yaitu nilai tehnis terdiri dari unsure workmanship/kerapihan (35%), konstruksi (35%) dan fungsi/kualitas (35 %) dan ambang batas tehnis minimal 85.
Hal lainnya, spek leg (kaki meja) yang dimiliki pemenang PT KMS tidak sesuai dan termasuk ukuran leg (kaki) tidak sesuai spesifikasi (lebih dari 3-5 cm) dan kaki meja tidak bahan pipa.
Begitu pula, pemenang PT KMS juga menemukan ada brosur merek vivente produksi yang spesifikasi sama persis dengan yang dicantumkan oleh panitia di dokumen lelang. “Kami menduga seolah-olah panitia hanya copy paste brosur tersebut ke syarat kualifikasi yang dicantumkan panitia di dokumen lelang,” ujarnya.
Batalkan BAHP
Berdasarkan bukti-bukti dan dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh panitia lelang, maka kami minta BAHP dibatalkan, karena diduga banyak menyimpang dari dokumen lelang.
Dalam dokumen lelang No. DOK/02/170/60/04/2017 tanggal 4 April pada LDP (Lembar Data Pemilihan) huruf L dijelaskan evaluasi penawaran tehnis dilakukan dengan sistim gugur, yaitu: point 1.c. Spesifikasi barang yang ditawarkan memenuhi spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang., 1.e. Menyerahkan mock up sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dengan waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP dan point 1.g. Apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu unsure pada huruf a sampai dengan e maka penawaran perusahaan dinyatakan gugur secara tehnis.
Kemudian, lebih lanjut pada ruang lingkup (halaman 90), pada poin 4, disebutkan bahwa penyedia bersedia menyiapkan mock up (contoh barang) dalam bentuk 1 in 1 (1 baris) 1 cradenza dan papan board dan seterusnya.
Dengan persyaratan tersebut, PT. KMS seharusnya sudah gugur di awal, tidak lanjut ke penilaiaan tehnis. Karena mock up tidak dilengkapi dengan papan board. Apabila kemudian panitia nantinya menyebutkan bahwa papan board PT. Karya Mentari Seraya ada, maka kami nyatakan itu tidak benar. Kami memiliki bukti foto pada waktu evaluasi dilakukan dan kami juga punya saksi sebanyak 7 orang yang melihat atau hadir di lokasi tempat evaluasi mock up dilakukan.
Dugaan Rekayasa
ULP pokja/panitia menyampaikan jawaban atas sanggahan kami, dengan menyatakan bahwa nilai kerapian CV. Purnama Gemilang kurang. Kami kurang memahami gambar yang dilampirkan oleh panitia, karena pada saat penilaiaan mock up yang kami kirim dan kami saksikan diteliti oleh panitia, tidak seperti gambar tersebut. Yang benar, mock up yang kami kirimkan adalah seperti gambar yang kami sertakan tersebut diatas, karena semakin heran dengan sikap panitia, pada BAHP disebutkan CV. Purnama Gemilang tidak lulus karena power di box outlet hanya 1 pcs.
Alasan ini menurut kami terlalu sepele sehingga kami sanggah. Setelah kami sanggah, kami duga panitia kembali mencari lagi kesalahan-kesalahan yang mungkin dapat mengalahkan CV Purnama Gemilang, dengan mengabaikan kesalahan yang lebih besar ada pada PT KMS (lihat uraian dari 1 sampai dengan nomor 7).
“Kami sangat menyayangkan sikap panitia pengadaan KPK dan Pokjanya. KPK adalah pintu terakhir penegakkan hukum di Indonesia ini. Masyarakat sangat antusias terhadap kinerja KPK yang berhasil OTT koruptor. Jangan seperti pepatah “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak”, ujar Parluhutan Simanjuntak. red
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});