511 Girik Belum Dibayar, Warga Ancam Stop Proyek KCIC

oleh -1.8K views
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak 511 girik pemilik tanah adat seluas 347,083 hektar yang berlokasi di kelurahan Kebun Pala dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur terkena proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum dibayar kepada para ahli waris.
Denah lokasi 511 girik warga (arsir)
Untuk itu, proyek KCIC Jakarta-Bandung itu diancam akan distop warga bila tetap dilaksanakan, namun belum juga dibayar kepada warga. Hal ini disampaikan Y Jaberlin Lumban Gaol, menyebut dirinya sebagai pemegang kuasa penuh lahan warga sebanyak 511 girik itu.
“Kami minta segera realisasikan pembayaran ganti untung lunas dari pihak KCIC. Sebelum dibayar ganti untung lunas atas tanah kami, jangan sekali-kali KCIC sentuh dan injak tanah dimaksud,” sebut Jaberlin yang mengaku sebagai pemegang kuasa penuh kahan warga.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya belum pernah menerima pembayaran ganti untung dari pihak manapun termaksuk dari pihak AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia). Tanah diambil paksa oleh AURI sejak tahun 1947 dan surat-surat girik diambil secara paksa oleh AURI pada tanggal 21 Januari 1966.
Warga yang merasa hak atas tanahnya belum pernah menerima pembayaran mempercayakan secara penuh kepada kuasa tunggal yaitu Y Jaberlin Lumban Gaol untuk menerima uang pembayaran untung lunas dari proyek KCIC.
“Apabila belum ada pembayaran ganti untung lunas kepada ahli waris pemilik tanah 511 girik adat dari KCIC, kami akan ‘stop proyek’ dan tidak boleh dilanjutkan. Pihak KCIC dilarang keras membayar ganti untung kepada AURI, karena AURI bukan pemilik tanah dan tidak ada hak memiliki tanah dimaksud. Pihak KCIC hanya diperbolehkan membayar uang ganti untung lunas kepada Jaberlin Lumban Gaol,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa tanah-tanah warga ini sempat bersengketa dengan pihak AURI namun sidang di Pengadilan pihaknya memenangkannya. Sekilas tentang putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini adalah demikian, bahwa Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah.
Y Jaberlin Lumban Gaol

Selanjutnya pihak Komandan Lanud Halim Perdanakusuma mengajukan perlawanan dan tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur No Perkara: 341/Pdt.Plw/2015/PN Jkt Tim tanggal putus 24 Mei 2016, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma kalah.

Dengan demikian pihak Jaberlin Lumban Gaol telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan dalam bulan Maret 2017 ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dilakukan eksekusi pengosongan lahan.
Namun, katanya, belakangan tergugat telah memohonkan Peninjauan Kembali (PK) dan pihaknya disebutkan tidak mendapat pemberitahuan dan tanggal putus PK 10 Januari 2017 dengan putusan mengabulkan pemohon PK tergugat.
Dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id tertera bahwa PK telah diputus pada tanggal 10 Januari 2017 dengan ketua majelis hakim Panji Widagdo, panitera pengganti Ninil Eva Yustina. Dalam putusan PK dengan nomor perkara: 731 PK/Pdt/2016 itu adalah dikabulkan.
Warga tidak pernah menandatangani surat penyataan dalam bentuk apapun kepada siapapun baik kepada PT atau kepada yayasan atau kepada perorangan individu kecuali hanya kepada Jaberlin Lumban Gaol selaku kuasa tunggal dari tahun 1995 sampai dengan saat ini tahun 2017.
Diinformasikan kepada pimpinan dan jajaran PT KCIC dalam melaksanakan pembayaran ganti untung lunas kepada pemilik 511 girik tanah milik adat agar tidak salah bayar.
Tanah hak milik adat 511 girik seluas 375,083 hektar tahun 1937 pajak tahun 1938 terkena proyek jalan KCIC Jakarta–Bandung seluas 14,9 hektar yang terletak di Jakarta Timur tanah tersebut telah diukur bersama dengan bagian pengukur KCIC dan warga oleh kuasa atas tanah warga Jaberlin Lumban Gaol serta harga tanah telah disetujui bersama appraisal. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan