JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Heri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 11 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Calvin alias Cs (52), karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Rabu (08/02/17).
Terdakwa Calvin didakwa dan dituntut Pasal 338, 340 KUHP karena telah melakukan pembunuh terhadap Farah (23), seorang wanita panggilan di apartemennya di kawasan Ancol Jakarta Utara, namun yang terbukti di persidangan adalah Pasal 338 KUHP.
Tuntutan 11 tahun pidana penjara itu dijatuhkan menurut JPU Agung Heri karena hasil yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan spontan dan tidak ada niat untuk mebunuh. Terdakwa mempermudah jalannya persidangan dengan mengakui semua perbuatannya, hanya terdakwa kesal, karena korban tidak mau melayani terdakwa lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Kajari Jakarta Utara Agung Dipo. “JPU mengajukan Rentut kepada Kasi Pidum dan Rentut Kasi Pidum saya setujui. Itu sudah melalui mekanisme. Pertimbangannya, terdakwa transparan dan menyesali perbuatannya. Dari kita sudah cukup. Tentunya hakim akan berbeda lagi atau sama, kita lihat nanti,” ujar Agung Dipo.
Menurutnya tuntutan itu sudah pantas diterima terdakwa. Sementara kuasa hukum terdakwa Deskhi SH mengatakan, bahwa kliennya sudah menunjukkan rasa penyesalan yang sangat dalam dan bahkan sudah pernah mencoba untuk bunuh diri karena dihantui bayangan korban. Dan terdakwa sangat terbuka dalam kasusnya. “Kita berharap nanti majelis memberikan keringanan,” ucapnya berharap.
Deskhi mengatakan bahwa PH tidak membuat Pledoi. “Kita sebagai PH tidak membuat Pledoi. Terdakwa saja yang mengajukan Pledoi. Apalagi yang kita buat, dalam persidangan sudah dibeberkan semua peristiwa dan tidak ada yang tidak terungkap makanya kita tidak mengajukan pledoi,” tambah Deskhi.
Farah, wanita yang ditemukan dalam kardus di kolong tol di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) atau tepatnya di kolong tol JORR, Penjaringan, Jakarta Utara, pada bulan Juli tahun 2016, lalu, adalah korban pembunuhan dan pelakukanya adalah Calvin. Calvin adalah seorang pengusaha berusia 52 tahun yang menyewa pegawai bank swasta berusia 23 tahun dengani harga Rp 4 juta, semalam.
Setelah serapan pagi, Calvin kembali mengajak Farah melakukan hubungan intim, tetapi ajakan itu ditolak Farah, lalu Calvin emosi dan mengahabisi nyawa Farah. Karena panik kemudian terdakwa memasukkan korban kedalam kardus dan dibuang ke tol JORR Pantai Indah Kapuk.
Calvin ditangkap di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara oleh Polsek Penjaringan yang bekerja sama dengan Polres. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});