MELAWI, HR – Dalam rangka semakin membumikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam 5 Budaya Kerja Kemenag (Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan), yang telah di lounching tahun 2014 yang lalu–bersamaan dengan deklarasi Revolusi Mental Presiden Jokowi–, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Budaya Kerja Penghulu, bertempat di Hotel Cantika Melawi, mulai 7-8 Nopember 2017. Para peserta terdiri dari para Penghulu se Kabupaten Melawi dan para pegawai di satker Seksi Haji dan Urusan Agama Islam Kemenag Kabupaten Melawi.
Dalam sambutan Ketua Panitia yang disampaikan oleh H. M. Desi Asiska, S. Sos (Kepala Seksi Haji dan Urusan Agama Islam), bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan para penghulu agar mampu tampil sebagai sosok Penghulu yang berintegritas, profesional, inovatif, tanggungjawab dan penuh keteladanan. Pada gilirannya, KUA yang notabene sebagai unit kerja terkecil dan terbawah tetapi mempunya peran besar sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, diharapkan mampu mengembangkan kinerjanya demi mewujudkan KUA Bersih dan Melayani dengan berbasiskan 5 Budaya Kerja Kemenag tersebut.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi H. Rohadi Fauzi, S.Ag, M.Si, dalam arahannya memberikan elaborasi singkat, sederhana, renyah tapi mendalam seputar konsepsi 5 Budaya Kerja Kemenag disertai dengan contoh-contoh kecil tapi sangat mengena. Tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan ini, antara lain: H. Supardi, S.Ag (Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat) dan H. Rusdi Sulaiman, S.Ag, M.Ag (IAIN Pontianak).
Ada banyak isu-isu penting yang dikemukakan dan menjadi bahasn diskusi di acara ini, antara lain adanya rencana revisi regulasi seperti revisi PMA 46 tahun 2015, Revisi Permenpan No.62 thn 2005 tentang Jabatan fungsional dengan tujuan agar Penghulu mendapatkan kemudahan dalam pengembangan karir; Revisi KMA 517 thn 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan; — revisi PMA 11 tahun 2007 yang salah satu materinya adalah, menghapus perbedaan persepsi tentang jabatan kepala KUA sebagai tugas tambahan, menjadikan KUA sebagai upt Ditjen Bimas Islam, menjadikan jabatan kepala KUA sebagai tugas tambahan, menjadikan jabatan kepala KUA menjadi fungsional dan bukan struktural. Adanya rencana revisi berbgai aturan ini, tentu sangat disambut baik mengingat selama ini masih adanya tumpang tindih aturan antara satu dengan yang lain yang berakibat terjadinya perbedaan pemahaman berkaitan dengan kepenghulan dan dan lainnya.
Semoga acara ini dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi upaya peningkatan kompetensi dan kinerja penghulu demi membangun terciptanya 5 Budaya Kerja Kemenag.” inbuhnya. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});