Pelayanan Surat di Imigrasi Sanggau Dinilai Lamban

SANGGAU, HR – Pelayanan penerimaan surat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mendapat sorotan. Proses penerimaan surat konfirmasi yang diajukan wartawan Harapan Rakyat dinilai lamban dan tidak mencerminkan standar pelayanan publik.

Surat konfirmasi pertama dari Harapan Rakyat bernomor 035/HR-LP/II/2025 sudah diterima dengan tanda terima resmi dari pihak Imigrasi. Surat tersebut meminta penjelasan terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen lengkap pada salah satu proyek di Kabupaten Sanggau.

Namun, saat surat konfirmasi kedua bernomor 061/HR-LP/XII/2025 diserahkan langsung oleh wartawan, proses penerimaannya justru berlangsung sangat lambat. Surat yang diserahkan pada pukul 11.10 WIB baru mendapatkan tanda terima sekitar pukul 11.55 WIB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kaur Umum Kantor Imigrasi Sanggau, Angga, menjelaskan bahwa surat manual harus melalui beberapa bagian sebelum keluar tanda terima. “Kalau manual ada proses ke bagian-bagian tertentu, jadi kadang agak lama,” ujarnya.

Meski demikian, wartawan Harapan Rakyat menilai lambatnya proses tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam tata kelola pelayanan di Imigrasi Sanggau. Padahal surat konfirmasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan negara.

Keterlambatan penerimaan surat, terutama yang berhubungan dengan dugaan TKA tanpa visa kerja, memperlihatkan perlunya evaluasi dan pelatihan bagi pegawai Imigrasi. Pemerintah pusat maupun Kementerian Hukum dan HAM RI diharapkan turun tangan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menerima, mencatat, dan merespons surat masuk secara cepat dan profesional.

Media Harapan Rakyat menegaskan bahwa perbaikan pelayanan Imigrasi sangat dibutuhkan agar fungsi kontrol sosial oleh masyarakat dan media tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban. Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi kedua tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Imigrasi. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *