Paket Konsultan di BBPJN VIII Surabaya Dukungan KAP PT PCKS Diduga Palsu

oleh -390 views
oleh
Paket Konsultan di BBPJN VIII Surabaya Dukungan KAP PT PCKS Diduga Palsu.

SURABAYA, HR Sejumlah paket konsultan/supervisi yang dilelang BP2JK Jawa Timur dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) BBPJN VIII Surabaya-Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2PJN) Provinsi Jawa Timur dimana perusahaan yang mengerjakan dengan dukungan dari KAP) diduga palsu.

Yakni ada lima paket (dua paket tahun 2020 dan tiga paket tahun 2021) yang bersumber APBN Kementerian PUPR dengan kualifikasi menengah. Paket Perencanaan Jalan Bojonegoro (Napis-Watujago) dengan penawaran/terkoreksi Rp 1.040.303.000,00, paket Perencanaan Jembatan Bojonegoro (Napis-Watujago) Rp 1.779.547.000,00 (lelang sudah selesai tgl 2 September 2020).

Kemudian, tiga paket tahun 2021 yakni PW Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Gondangmanis, CS dengan penawaran/terkoreksi Rp 1.549.350.000,00 (lelang selesai tgl 9 Juli 2021), PW. Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Kowel, CS dengan terkoreksi Rp 908.809.000,00 (lelang selesai tgl 20 Juli 2021) dan paket PR.05 Perencanan Teknis Longsoran Jawa Timur Rp 1.721.500.000,00 (lelang selesai tgl 11 Mei 2021).

Kelima paket tersebut ditetapkan sebagai pemenang/mengerjakan oleh PT PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam yang berdomisili dari Kota Semarang.

Lalu kelima paket tersebut dan itu sesuai persyaratan yang diiminta Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jawa Timur yakni “Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019” dengan menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.

Namun oleh peserta pemenang PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam (PT PCKS) dimana laporan keuangan tahun 2019 dan itu sesuai persyaratan yang diminta pokja terhadap kelima paket tersebut tidak valid atau palsu.

Berdasarkan data diperoleh Harapan Rakyat (HR) www.harapanrakyatonline.com bahwa PT PCKS menggunakan dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik (KAP/AP) adalah dari KAP Drs. RM Soerjo Soeseno dan Co. Sesuai klarifikasi dari Kementerian Keuangan selaku Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menyebutkan bahwa KAP tidak terdapat atas nama Kantor Akuntan Publik Drs. RM. Soerjo Soeseno & CO (KAP yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Prima Cipta Karsa Sabbapathamam) dan berdasarkan Surat Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Nomor : 17209/VII/IAPI/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Jawaban klarifikasi atas Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno dan Co, bahwa Drs. Susatyo Soetopo, SE bukanlan pemegang ijin akuntan publik.

KAP Drs RM Soerjo Soeseno dan Co tidak terdaftar sebagai KAP yang mendapatkan ijin usaha dari Kemenkeu RI, No. Izin 98.1.0521 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan KEP-1153/KM.17/1998 tertanggal 24 Desember 1998 sudah tidak berlaku sejak tahun 2003.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka KAP Drs RM Soerjo Soeseno dan Co merupakan KAP yang tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen.

Maka hal itu dinilai pada kelima paket yang ditetapkan sebagai pemenang PT PCKS dengan menggunakan syarat laporan keuangan 2019 melalui KAP Drs. RM Soerjo Soeseno dan Co, jelas tidak valid atau diduga palsu.

Anehnya, peserta PT PCKS ketika mengikuti lelang ditempat yang sama yakni BP2JK Jawa Timur pada paket lainnya yakni PW. W1.2 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Wonorejo-Banyuwangi-Kawah Ijen dan Penangan Lereng Kali Jompo (Satker P2PJN Jawa Timur) dengan lelang selesai tanggal 9 Februari 2021 /ABPN 2021, itu paket dimenangkan konsultan perusahaan yang lain dan PT PCKS digugurkan dengan alasan yang sama yakni “Sesuai Database dari Perizinan Profesi Akuntan Publik yang ada pada Kementerian Keuangan tidak terdapat nama Kantor Akuntan Publik Drs RM Soerjo Soeseno & CO (KAP yang mengaudit Laporan Keuangan PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam).

Lalu, kok bisa menang pada kelima paket oleh PT PCKS tersebut? Sedangkan peserta PT PCKS pada paket lain (masih dilingkungan BP2JK Jatim) digugurkan dengan alasan yang sama dan kalau sudah digugurkan dipaket lainya, maka juga harusnya gugur pada kelima paket yang diraih oleh PT PT PCKS.

Kemudian, perusahaan PT PCKS di lingkungan BBPJN VIII Surabaya-Satker P2PJN Provinsi Jawa Timur identik sebagai rekanaan binaan/tertentu. Pasalnya, setiap tahun selalu mendaaptkan paket konsultan yang berkualifikasi menengah.

Diantara lain, selain ke lima paket tersebut diatas juga sejumlah paket yakni tahun anggaran 2020: PR.04 Perencanaan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah IV Jawa Timur dengan penawaran Rp 1.783.848.000,00, PR.03 Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah III Jawa Timur Rp 1.598.003.000,00, PR.02 Perencanaan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Jawa Timu Rp 2.067.450.000,00, PR.06 Perencanaan Teknis Jembatan Pansela Jawa Timur Rp 2.088.130.000,00 dan PW. W4.4 Pengawasan Teknik Jalan Jombang-Gresik, SPAM Umbulan Pasuruan degnan penawaran Rp 1.433.102.000,00.

Tahun 2019, paket Studi Kelayakan Penanganan Kemacetan Jalan Nasional dipersimpangan Sebidang Kereta Api Kertosono Rp 996.435.000,00. Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatoline.com telah mengajukan kondirmasi dan klarifikasi bernomor 014/HR/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang disampaikan ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

 

Kepala BP2JK Mejawab

Kepala BP2JK Jawa Timur Agus Kurniawan dengan nomor surat jawaban kepada HR: PA. 0106 -kb 25/071 tgl 23 Februari 2022 yang diterima redaksi HR tgl 28 Februari 2022.

Mantan Kepala BP2JK Sumatera Utara menjelaskan, dasar peraturan yang digunakan oleh pokja untuk proses seleksi berbeda-beda tergantung dengan peraturan perundang undangan yang berlaku pada saat paket tersebut ditayangkan.

Paket Perencanaan Jalan Bojonegoro (Napis-Watujago) (64728064) dan paket Perencanaan Jembatan Bojonegoro (Napis-Watujago) (64727064) yang tayang 15 Juni 2020, dimana dasar peraturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020.

Tiga paket lagi, yakni PW Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Gondangmanis, CS (72858064)/tanggal tayang 29 April 2021, PW. Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Kowel, CS (72860064)/tanggal tayang 29 April 2021 dan PR.05 Perencanan Teknis Longsoran Jawa Timur (69994064)/tanggal tayang 6 Januari 2021, dimana dasar peraturan yang dipergunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan perumahanRakyat Nomor 22/ SE/M/2020 tanggal 21 Oktiber 2020.

Sesuai ketentuan diatas dapat dijelaskan tata cara evaluasi sisi kemampuan nyata (SKN) untuk setiap peraturan adalah Permen PUPR No 14/tahun 2020 yang diundangkan tanggal 18 Mei 2020 Lampiran II Jasa Konsultansi Konstruksi. SDP Dokumen kualifikasi Bab IV LDK disebutkan bahwa: Memiliki sisa kemampaun nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50 persen dari nilai total HPS (untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar).

Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun…… (tidak disebut tahun berapa-red) melalui fasilitas penggunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan, a. usaha menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public atau b. untuk usaha besar, laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/ SE/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pasal F. Persyaratan dan evaluasi sisa kemampuan nyata (SKN) pada pengadaan jasa konstruksi disebutkan: Pasal F.2. e ketentuan pada SDP Lamp. Permen PUPR NO 14/2002 bahwa 1). usaha menengah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP atau 2) usaha besar menyampaikan laporan yang telah diaudit oleh KPA yang diregistrasi sesuai peraturan perundangan.

Pasal F.2.f, KAP sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan KAP yang memiliki izin usaha KAP sesuai ketentuan peraturan perundangan : dan pasal F.2.g KAP yang diregitasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) dapat dilihat pada situs web Kementerian Keuangan dan atau situs Institut Akuntan Public Indonesia (IAPI).

Sesuai dengan pemenang PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam disampaikan laporan keuangan sebagai berikut: Paket tahun 2020 yakni PW. Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Gondangmanis dan PW. Pengawasan Teknis Jembatan Gantung Desa Kowel dengan KAP Drs RM Soerjo Soeseno dengan laporan kuangan/Nomor ijin Usaha KAP: Kep 1153/KM.17/1998/nomor dan tahun laporan 051/SSN/LA/V/2020.

Tiga paket (tahun 2021) dengan menggunakan KPA Sodikin & Harijanto, laporan kuangan nomor ijin usaha KAP 629/KM.1/2013/nomor dan tahun laporan : 00002/2.0963/AU.2/05/0878-1/V/2021.Tahun 2020.

Sehingga evaluasi pokja BP2JK Jawa Timur pada kedua paket (2020) dengan hasil evaluasi yakni PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam (usaha menengah) menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs RM Soerjo Soeseno dan sesuai dengan criteria evaluasi berdasarkan Permen PUPR No.14/ tahun 2021 (bukan tahun 2020-seperti yang disampaikan dalam surat jawaban ke HR).

“Sedangkan tiga paket (tahun 2021) PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam (usaha menengah) dan sesuai criteria evaluasi dengan laporan keuangan yang diaudit KAP Sodikin & Harijanto dan itu berdasarkan Permen PUPR No. 14/2021 (bukan tahun 2020-red) dan SE Menteri PUPR No. 22/M/2020,” ujar Agus Kuarniawan.

 

Gunakan KAP Bermasalah

Menanggapi surat jawaban kepala BP2JK Jawa Timur, Agus Kurniawan sebagai jawaban pertanyaan HR, maka Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian menilai, bahwa apa yang dimaksud jawaban Kepala BP2JK Jawa Timur adxalah itu- itu aja diputar balikan berdasarkan Permen PUPR No.14/2020 dan SE Menteri PUPR No. 22/SE/M/2021 yang berlaku sejak diundangkan 21 Oktober 2021.

Artinya, itu dan itu. Pasalnya yang dipertanyakan dukungan laporan keuangan dari KAP yang bersangkutan, apakah benar atau bermasalah.

Namun demikian, soal dukungan laporan keuangan oleh PT PCKS dan sesuai persyaratan yang diminta pokja adalah “Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019” terhadap semua paket, ya ada lima paket baik tahun anggaran 2020 maupun 2021.

Namun disayangkan, oleh Pokja tidak menjelaskan, laporan keuangan tahun berapa yang diminta, namun yang jelas terang menderang adalah laporan keuangan tahun 2019, dan sesuai salah satu dukungan dari KAP dan sesuai surat jawaban BP2JK Jawa Timur kepada HR adalah diakui dengan menggunakan KAP Drs RM Soerjo Soeseno dengan criteria dievaluasi dan hasil evaluasi adalah bernomor. Kep 1153/KM.17/1998.

Padahal, kata Gintar, KAP Drs RM Soerjo Soeseno dengan Nomor Kep 1153/KM.17/1998 tanggal 24 Desember 1998, itu sesuai keputusan Menteri Keuangan RI tidak berlaku sejak tahun 2003 atau tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen.

Lalu pertanyannya, kok bisa oleh BP2JK Jawa Timur mengakui KAP tersebut sebagai dukungan PT PCKS? Dan tentu hal ini menjadi pertanyaan, dan juga diminta kepada pihap pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dari Satker perencanaan dan pengawasan jalan nasional (P2PJN) BBPJN VIII Surabaya harusnya menolak hasil lelang yang bermasalah.

Kemudian, Gintar pun juga menjelaskan soal dukungan laporan keuangan oleh PT PCKS pada ketiga paket tahun 2021, ini pun juga dipertanyakan.

Pasalnya, yang diminta laporan keuangan tahun 2019 dan itu sesuai detail di pengumuman lelang (LPSE), namun yang diterima oleh Pokja sebagai criteria evaluasi adalah Tahun 2020 dengan berdasarkan dari KPA Sodikin & Harijanto yakni Nomor dan Tahun Laporan : 00002/2.0963/AU.2/05/0878-1/V/2021.Tahun 2020.

Sehingga peserta pemenang PT PCKS khususnya terhadap dua paket tahun 2020 dengan laporan keuangan tahun 2019 itu patut dipertanyakan dan perlu segera diusut tuntas.

Sekedar diketahui dan berdasarkan informasi diperoleh HR serta mengutip sumber dari pihak Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang resmi menerangkan telah melaporkan seorang akuntan publik di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Akuntan bernama Susatyo, warga Jalan Bledak Anggur V/22 Semarang itu dilaporkan karena diduga melakukan praktik ilegal atau tidak mengantongi izin dan kompetensi sebagai akuntan.

Kuasa Hukum IAPI, Taufiq Nugroh menerangkan Susatyo menjalankan praktik profesi akuntan sejak 2015 dan terlepas membuka praktik sebagai akuntan publik menggunakan nama Kantor Akuntan Publik Drs RM Soerjo Soeseno & Co di Jalan Bledak Anggur V/22 Semarang. “Dalam keanggotaan IAPI tidak terdapat nama Susatyo sebagai akuntan publik,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis (14/12/2021).

Kini berkas tersangka dari Polrestabes Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dan dinyatakan lengkap atau P21, dengan demikian, kasus dugaan akuntan publik palsu di Semarang itu tinggal menunggu jadwal persidangan.

IAPI yang beralamat di Office 8 Building 12th Floor Unit 12 I-12, Jalan Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Senopati Raya, merupakan satu-satunya organisasi profesi akuntan publik yang diakui Kementerian Keuangan. IAPI juga memiliki kewenangan dalam melakukan perekrutan dan seleksi keanggotaan profesi akuntan. tim

Tinggalkan Balasan