Oh, PT Mina Fajar Abadi, Siapa Mengusungmu di Paket BBPJN Jawa Timur?

oleh -976 views

SURABAYA, HR – Paket Pembangunan Jalan Lingkar Tuban Tahun Anggaran 2022 (pekerjaan 2023) dilingkungan Satker PJN Wilayah IV – BBPJN Jawa Timur – Bali yang ditender BP2JK Jawa Timur dikondisikan kepada rekanan tertentu yang yang merupakan perusahaan dirental?

Perusahaan yang mengerjakan paket Pembangunan Jalan Lingkar Tuban dengan penawaran terkoreksi Rp 103.646.075.000,00 atau setara 75, 4 persen dari HPS Rp 137.522.430.000,00, itu adalah PT Minal Fajar Abadi.

Penawaran terjun bebas atau dibawa 80% dari nilai HPS, itu diduga tidak dilakukan klarifikasi yang ketat dengan adanya penawaran jor-joran atau terjun bebas dan tidak dilakukan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS, sebab ada unsur kesengajaan/pembiaran dimana PT Minal Fajar Abadi dengan PPK Satker PJN Wilayah IV melakukan konsfirasi untuk mengurangi volume pekerjaan.

Bahkan didalam pengumuman hasil evaluasi di spse, jelas jelas sudah dicatat dengan “dibawa 80% nilai hps” yang mana hal itu dikategorikan tidak baik dalam penawaran harga atau ketidakkewajaran harga, namun malah ditetapkan pemenag.

Informasi diperoleh HR (Harapan Rakyat), dimenangkannya PT Minal Fajar Abadi adalah modus dengan mengerjakan Pembangunan Jalan Lingkar Tuban didalam pekerjaan mengurangi item-item pekerjaan atau dengan cara tidak tuntas dikerjakan. “Hal itu bisa terjadi, sebab nilai paket Rp 103 miliar itu kan sulit terpantau progress.” kata sumber HR.

Ya, seperti pekerjaan tahun 2019 – 2020 dengan anggaran Rp 79.875.564.145,30 oleh PT Minal Fajar Abadi pun yang pekerjaan paket Preservasi Jalan Probolinggo –Lumajang-Turen- Kepanjen dinilai pekerjaan ambruradul dan juga diduga tidak mencapai sesuai dengan kontrak.

Bahkan dalam proses pemilihan/pengadaan (saat itu BP2JK belum terbentuk) dan lelang masih gabung yang ditangani langsung pengguna anggaran/komitmen pengguna anggaran (PA/KPA) BBPJN-Satker PJN Wilayah I Jawa Timur diduga melakukan dokumen palsu untuk mengatur lelang formalitas dengan pihak tertentu.

Dan terindikasi PT Minal Fajar Abadi adalah bawaan atau diusung rekanan tertentu yang tidak asing di BBPN Jawa Timur-Bali Ditjen Bina Marga (HR pun sudah pernah memuat berita-red).

Lalu pertanyaan, Pembangunan Jalan Lingkar Tuban dengan kode RUP : 36394898 yang mulai tender akhir Agustus 2022 dan dikerjakan akhir bulan Desember 2022 itu adalah merupakan orang yang sering dapat paket dan atau rekanan tertentu yang tidak asing pula di dilingkungan BBPJN–Satker PJN Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan mengusung perusahan PT Minal Fjar Abadi.

Kuat dugaan, PT Minal Fajar Abadi identik perusahaan rental yang mana diduga diusung oleh rekanan yang sering bermain di lingkungan BBPJN Jawa Timur, dan walaupun yang melakukan pemilihan adalah pokja pemilihan BP2JK Wilayah Jawa Timur.

Setali tiga uang, diduga antara oknum Pokja BP2JK Jawa Timur dengan pihak tertentu Satker PJN – BPPJN Jawa Timur dengan kontraktor yang mengusung perusahan diduga kental dikondisikan dengan modus sebelum pemasukan dokumen Pembangunan Jalan Lingkar Tuban diasitensi dulu dengan ikut serta menyediakan segala dokumen pemilihan peserta pemenang yang dijagokan itu agar seolah-olah dokumen yang diajukan oleh PT Minal Fjar Abafi seperti memenuhi persyaratan.

“Sebagai perusahaan rental oleh pihak tertentu diduga adanya konsfirasi dengan Pokja Pemilihan BP2JK Jawa Timur yang melaksanakan tender, namun tender dilakukan hanya lelang formalitas, yang mana penawaran dibawa 80 persen dari HPS itu tidak menjadi penghalang demi memenangkan rekanan yang sering bermain dilingkungan BBPJN –Satker PJN/PPK Jawa Timur”.

Kemudian, HR memperoleh data sesuai informasi yakni persyaratan yang diminta dengan Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar).

Maka oleh pemenang PT Mina Fajar Abadi (PT MFA) diduga tidak menyampaikan dengan di-upload melalui layanan aplikasi spse. Sebab, masa berlaku telah habis Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga tidak sesuai dengan (Bab V Lembar Data Kualifikasi Nomor 6).

Kemudian, dukungan peralatan utama yakni Bukti Kepemilikan Peralatan Utama PT. MFA yang berupa sewa pada untuk jenis, kapasitas dan jumlah peralatan seperti Concrete Vibrator diduga tidak memenuhi atau sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan.

Dan informasi diperoleh HR yakni jumlah alat Concrete Vibrator yang ditawarkan adalah Jenis Concrete Vibrator Honda dengan kapasitas power hanya 9,5 HP sebanyak 1 (satu) unit, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat adalah Jenis Concrete Vibrator Kapasitas 10 HP sebanyak 1 (satu) unit.

Maka hal itu tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dan juga Dokumen Pemilihan – Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 2) (c); BAB. III. (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 2) b) (1) (c) dan BAB. IV. LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2 dan peralatan utama lainnya juga dinilai tidak memenuhi termasuk AMP yang mana tempatnya tidak berada atau dari lokasi proyek.

Begitu pula dengan mengerjakan paket dengan kualifikasi usaha Besar, maka oleh PT Minal Fajar Abadi yang berasal dari Provinsi Riau atau Provinsi Aceh, itu diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat (Jawa Timur) dengan berbunyi mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Hal lainnya, oleh PT MFA diduga dukungan personil manajerial/SKA yang diajukan/ditawarkan dalam dokumen pengalaman referensi tidak valid atau palsu, khususnya seperti jabatan Manejer Teknik 1, Manajer Teknis 2 dan Ahli K3 Konstruksi.

Informasi diperoleh HR, tenaga ahli diduga memenuhi tahun pengalaman dan juga untuk referensi kerja Manajer Keuangan diragukan yang mana atas nama “DWR, SE dan juga sudah pergunakan/diajukan pada paket lainnya yang sudah terkontrak seperti Preservasi Jalan Ekor-Subaim-Buli- Maba (Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara, Paket Duplikasi Jembatan KR. Peudada (Satker PJN Wilayah I Provinsi Aceh), Paket Preservasi Jalan Elelim-Passvaley-BTS Kota Wamena (Satker PJN Wilayah IV Provinsi Papua Jayawijaya), yang mana personil-personil yang dipergukan oleh PT MFA kuat dugaan melakukan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.

Sedangkan milik tenaga ahli/SKA PT MFA dengan berdasarkan tayang di laman lpjk, terdiri SKA Fransciscus Xaverius Christianto dengan Ahli Arsitek/Madya, Adi Han Jun Randa Madika ST, Asep Hendra ST, dan Atta Bari Juliano, ST/Ahli SDA yang mana nama nama disebut diatas tidak memiliki SKA/SKK, sehingga kuat dugaan bahwa PT MFA melakukan rental SKA/SKK atau ditukang-tukangi.

Penelusuran HR, diketahui PT MFA dinilai selalu bermasalah mengerjakan paket dan bahkan terancam di blacklist dan juga beberapa kali mengalamn blacklist/daftar hitam.

Bahkan paket lainnya, yakni terbukti dengan melakukan praktek monopili dan persaingan usaha tidak sehat yakni PT MFA sebagai terlapor dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain itu juga PT MFA membayar denda sebesar Rp1.723.500.000,00 yang harus disetor secara langsung ke kas negara.

Kemudian, penelusuran HR, Dirut PT MFA juga terseret kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, NTT yang buronan sejak tahun 2016 dan ditangkap Kejaksaan Tinggi NTT sejak 16 Maret 2022 dan paket yang dikerjakan selama ini selalu bermasalah,

Diduga Domilisi Fiktif?

Pemenang atau mengerjakan paket Pembangunan Jalan Lingkar Tuban, dengan domisili miliki ada tiga lokasi tercacat yakni di Jl. Simpang Lima No. 31 A. Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.

Kemudian, di JL. Kuala Bagok Dusun Mesjid Gampong Keude Bagok Sa Kec. Nurussalam – Aceh Timur (Kab.)–Aceh dan juga domisili Jl. Kh. Nasution Perum Aur Kuning Kec. Bukit Raya Pekanbaru – Pekanbaru (Kota) – Riau

Lalu dari ketiga domisili/kantor tersebbut, mana yang benar dan berdasarkan penelusuran HR, dan soal domisili – domisili tersebut diduga dokumen administrasi oleh PT.MFA dapat dinilai identik fiktif dan melakukan dokumen yang tidak valid atau palsu.

Berdasarkan tayang di portal https:/lpse.pu.go.id dengan alamat yang dipublikasikan melalui portal https://ski.lpjk.net yakni adanya berbedaan atau diduga domisili fiktif, maka hal itu adalah perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),, dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda sesuai berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 ayat (1).

Dan juga berdasarkan Permen PUPR No.14 /PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia – BAB. III IKP ayat (6) berbunyi: Peserta Pemilihan Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (b) peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; (c) peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia.

SKP Tidak Memenuhi

Kemudian, penelusuran HR, pemenang/mengerjakan paket Pembangunan Jalan Lingkar Tuban oleh PT MFA diduga tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang pernah ditangani bersamaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal ini SKP peserta melebihi dari yang disyaratkan sesuai Bab V. Lembar Data Kualifikasi memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau tidak memenuhi SKP.

Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Nilai Kemampuan Paket ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N” dengan untuk usaha non kecil.

PT MFA diduga tidak menyampaikan daftar pekerjaan SKP yang sedang ditangani dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dan diketahui penelusuran HR dalam hal ini SKP peserta telah melebihi dari yang disyaratkan sesuai Bab V. Lembar Data Kualifikasi memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

HR memperoleh berdasarkan digital SPSE/LPSE, dimana PT MFA sedang mengerjakan pekerjaan sampai saat ini antara lain :

1). Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Muli) Kab. Lampung Selatan/tanggal kontrak 11 April 2022 dengan masa pelaksanaan 273 HK/pekerjaan akhir Desember 2022,
2) Preservasi Jalan Ekor-Subaim-Buli-Maba/Maret 2022/Satker PJN Wlayah I Provinsi Maluku Utara Rp 52.605.585.800,00.

3). Preservasi Jalan Sungguminasa-Takalar–Jeneponto tahun anggaran 2022/ BBPJN Sulawesi Selatan/30 Juli 2022.

4) Paket Duplikasi Jembatan KR. Peudada (Satker PJN Wilayah I Provinsi Aceh) Rp, 64.334.610.400,00/15 Juli 2022.

5) Pembangunan Breakwater Pantai Wakatobi (pulau Kapote) Kec. Wangi-Wangi Kab. Wakatobi dengan penawaran Rp 55.365.290.000,00/Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sulawesi Tenggara/15 April 2022.

6) Pembangunan Pengaman Pantai Dadap Blok Timur di Desa Dadap Kec. Juntinyuat (Tahap II) dengan penawaran Rp 40.659.763.647,00 di Satker Pelaksanaan jaringan Sumber Air Cimanuk Cisanggarung/mulai kerja 8 Juli 2022.

7) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu senilai Rp 52.723.298.000,00/Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Satker Dinas Kesehatan/Maret 2022/pekerjaan belum selesai.

8) Kontruksi Pembangunan PPI Gesing, Gunungkidul, DIY senilai Rp 108.602.707.000,00/Satker Dinas Kelautan Pempro Yogjakarta/14 April 2022.

9) Paket Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Fase I Rp 61.924.842.335,00/Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/9 Desember 2022.

10). Lanjutan pembangunan Lapangan Sepak Bola Marahadin Laing senilai Rp 24.288.276.945,63/ Dinas PUPR Kota Solok /5 Mei 2022.

11). Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan penawaran Rp. 22.083.000.000,00/Satker Penyediaan Perumahan Povinsi Gorontalo/29 Juli 2022.

Surat kabar harapan rakyat (HR) www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 029 /HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Juga surat konfirmasi HR No. 026 /HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 disampaikan kepada Kepala BBPJN Jawa Timur–Bali/Satker PJN Wil IV/PPK Jawa Timur.

BP2JK Menjawab

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur, Ir. Agus Kurniawan melalui surat jawaban kepada HR, bernomor PA.0106. Kb25/179, Tanggal 26 Mei 2023 menyatakan :

Pokja Pemilihan melakukan proses evaluasi berdasarkan dokumen pemilihan yang mengacu pada peraturan LKPP No. 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia PT. Mina Fjar Abadi – PT Restu Mulia Cipta Mandiri , KSO yang ditetapkan pemenang karena memenuhi persyartan kriteria evaluasi pada dokumen pemilihan.

“Berdasarkan hasil evaluasi Pokja Pemilihan antara lain : perbedaan alamat domisili penyedia jasa tidak dievaluasi dalam tender selama dokumen legalitas perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan,“ ujar Agus Kurniawan.

“Pemenang memenuhi persyaratan sertifiakt manajemen mutu, sertifikat manajemen lingkungan serta sertifikat keselamatan kerja yang masih berlaku,“ ujar mantan Kepala BP2JK Sumatera Utara itu melalui suratnya, namun tidak dibarengi cofian terlampir serfitikat mutu, lingkungan dan sertfikat K3 ke HR.

Dilanjutkan Agus Kuarniawa, “pemenang telah memenuhi persyaratan pekerjaan yang wajib disubkontrakkan pada dokumen penawaran” ujarnya dan lagi lagi juga tidak disebut perusahan spesialias dan perusahan kecil dari setempat (Provinsi) perusahan apa yang disubkan.

“Pemenang telah dilakukan evaluasi kewajaran harga dan dinyatakan wajar, dan tidak ada personil atas nama Danang Wedha Retna dalam penawaran pemenang,” sebut Agus Kurniawan

Kemudian, concrete vibrotor tidak ada dalam persyaratan peralatan pada dokumen pemilihan dan juga memenuhi perhitungan SKP sesuai dengan ketentuan, “katanya, dan serta dengan mengakhiri komenter Agus Kurniawan melalui surat jawabannya ke HR dan kemudian katanya, “indikasi adanya permasalah hukum tidak menjadi bahan evaluasi pokja selama peserta tidak masuk dalam daftar hitam pada saat tender.

Sedangkan surat konfirmasi HR pun disampaikan kepada BBPJN Jawa Timur–Bali/Satker PJN Wil IV/PPK Jawa Timur, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *