POLMAN, HR – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siamasei 2020 Polres Polman membuahkan hasil, 2 (dua) orang pemuda inisial “MG” (30) dan “MH” (32) harus mendekam dijeruji besi usai diringkus oleh Tim gabungan ops pekat Polres Polman, Senin (07/09/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, ia menjelaskan bahwa Kedua pemuda tersebut diamankan usai melakukan pencurian kayu jenis jati merah sebanyak 30 batang milik Lel. “SM” di rumahnya yang berlokasi di desa banato rejo, Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.
Penangkapan tersebut didasari atas laporan korban “SM” yang melaporkan jika kayu miliknya telah hilang di ambil oleh orang tak dikenal sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 27 Juni dan tanggal 31 juli 2020.
“Ia memang benar bahwa Polres Polman telah meringkus 2 orang pemuda yang diduga kuat telah melakukan pencurian kayu jenis jati merah, penangkapan tersebut atas dasar laporan dari Korban “SM” dan para pelaku memang sudah masuk dalam daftar TO,” jelas Kabid Humas.
Lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku “MH” mengakui perbuatannya telah menyuruh saudara kandungnya “MG” untuk melakukan pencurian kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk, kayu – kayu tersebut kemudian ia serahkan kepada “Y” sebagai bahan pembuatan kapal bagang (Kapal pencari Ikan).
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa 1 unit mobil truk dan kayu jati jenis merah diamankan dimapolres Polman dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. tia