YOGJAKARTA, HR – Tender di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Ditjen SDA Kementerian PUPR yang bersumber dari anggaran APBN 2015 pada paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi SPAM Regional Keburejo Kab Kebumen (Lanjutan Tahap II) (0.00 m3/det) dengan HPS Rp 17.483.100.000, yang dimenangkan PT AWPB senilai Rp 15.386.077.000. Tender ini diduga bermasalah, karena dalam penyampaian persyaratan tidak sesuai spek bahkan disebut-sebut mengarah ke merek tertentu.
Sesuai data website Kemen PUPR, terdapat dalam pelelangan yang dilakukan pada akhir Februari 2015, atau sesuai kontrak tanggal 10 April 2015 dengan nomor kontrak: 17/PKK/PJPA.SO/2015, bahwa dari 10 peserta yang memasukan harga, ternyata pemenang (PT AWPB) merupakan penawar urutan ketujuh, padahal masih ada penawar terendah yang layak sebagai pemenang dan juga tentu menguntungkan keuangan negara.
Begitu pula adanya penambahan persyaratan tertentu, yakni spesifikasi teknis pada pipa (ukuran ketebalan dan merek), bahkan diarahkan kepada dukungan pabrikan tertentu, sehingga dinilai bertentangan pada Perpres 54/2010 dan perubahaannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Bahkan ada salah satu peserta (gugur teknis) meminta surat dukungan pabrikan/perusahaan (memiliki ukuran dan merek yang diduga sudah ditentukan Pokja), namun tidak diberikan karena sudah diberikan kepada peserta lain, yakni peserta pemenang pada paket ini.
Sehingga sangat jelas permainan lelangnya dengan mengarah ke merek tertentu dan bukti juga dari sepuluh peserta yang ikut tender, hanya satu yang lulus teknis yang kemudian jadi pemenang yakni PT AWPB.
Berdasarkan Perpres 54/2010 dan Perubahaannya Perpres 70/2012 pasal 36.3 dan di dokumen pengadaan oleh Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada masyarakat di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi yang memuat sekurang-kurangnya: hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/kualifikasi).
Secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugur seluruh penawaran yang dievaluasi. Hal ini juga senada dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan fakta tersebut dengan bukti adanya upaya menutup-nutupi informasi dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta hingga hal ini terjadi penyimpangan prosesur lelang.
Sehingga dalam pelelangan ini selain diarahkan atau dijagokan pemenangnya juga adanya persaingan tidak sehat hingga bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, informasi yang kami dapat bahwa pemenangnya adalah rekanan binaan.
Kordinator Investigasi & Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (21/8), di Komplek Pattimura PU, Jakarta menjelaskan, bahwa adanya lelang yang mengarah ke merek tertentu atau tidak sesuai spek patut dicurigai. Oleh karena itu, pihak yang melelang paket tersebut harus diusut.
Reza Setiawan menambahkan, agar elemen masyarakat harus berperan mengawasi tender dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berpotensi terhadap penyimpangan.
“Ya, paket proyek tersebut termasuk fisiknya di lapangan harus diawasi, dan bila perlu aparat terkait turun ke lapangan untuk segera mengusut lelang yang diduga bemasalah itu,” ujarnya.
Terkait itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala BBWS Serayu Opak dengan Nomor : 048/HR/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, namun sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban dari Kepala Balai, maupun dari stafnya yakni Kasatker atau Pokja. ■ tim