Lebih Sebulan, PTPN IV Regional V Belum Tanggapi Surat Konfirmasi Media

LANDAK, HR — Hingga lebih dari satu bulan sejak dikirimkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V belum memberikan tanggapan tertulis atas surat konfirmasi media Harapan Rakyat terkait pengadaan dan kualitas pupuk di lingkungan perusahaan tersebut.

Wartawan Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, mengirimkan surat konfirmasi secara resmi dengan Nomor: 047/HR-LP/XI/2025 tertanggal 13 November 2025 kepada manajemen PTPN IV Regional V (eks PTPN XIII). Melalui surat tersebut, media meminta klarifikasi atas informasi dan keluhan internal kebun mengenai pengadaan pupuk urea dan NPK.

Selain menanyakan mekanisme pengadaan, surat konfirmasi itu juga meminta penjelasan terkait spesifikasi pupuk serta tindak lanjut perusahaan atas sejumlah komplain yang berkembang di lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban tertulis dari pihak PTPN IV Regional V.

Sebelumnya, wartawan Harapan Rakyat sempat melakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Salah satu pejabat PTPN IV Regional V menyampaikan agar media menunggu proses internal yang sedang berjalan. Meski demikian, hingga kini perusahaan belum menyampaikan rilis resmi maupun klarifikasi lanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional V memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.

Media Harapan Rakyat menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai bentuk upaya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, PTPN IV Regional V belum memberikan tanggapan tertulis. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *