Kontraktor Pemasangan Pipa Spam Rusak Cagar Alam Dan Infrastruktur

oleh -238 views
oleh
Tanah timbunan yang dilaksanakan PT. Hutama Karya untuk menghabat arus air di bawah jembatan Elevated.

BENGKULU, HRProyek Spam Kobema bernilai ratusan miliar di Provinsi Bengkulu, sebagai proyek strategis nasional(PSN), dikerjakan BUMN PT HK tahun anggaran 2023-2024 dalam penggalian pemasangan pipa di sejumlah lokasi terindikasi merusak cagar alam dan infrastruktur.

Ini terbukti di cagar alam DDTS di bawah jembatan elevated, cagar alam yang tanaman hayati dan ekosistemnya dilindungi UU dirusak menggunakan alat berat. Perusakan cagar alam dengan tanaman khas dan saluran air bawah jembatan dengan dibuldozer dan ditimbun tanah. Sehingga banyak tanaman khas cagar alam dan saluran air ditimbun dan rusak, begitu juga aliran air bawah jembatan tertutup tanah timbunan.

Sedangkan penggalian pipa Spam pinggir jalan masih dalam kawasan cagar alam, juga merusak turab badan jalan. Karena akibat penggalian turab pinggir jalan penahan air menjadi miring dan tanah tidak turab berserakan. Pengrusakan cagar alam dan infrastruktur ini menjadi pertanyaan. Apakah, sudah ada izin dari instansi berwenang dalam hal ini, BKSDA sebagai pihak yang mengurus cagar alam di Provinsi Bengkulu.

Sementara Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ifson ketika dikonfirmasi dikantornya Rabu (24/4) melalui Polisi Hutan (Polhut), Firman pada wartawan menyampaikan bahwa Kepala Balai BKSDA sedang rapat dengan tamu dari Jakarta. Menjawab wartawan masalah izin perusakan cagar alam DDTS karena pemasangan pipa SPAM Kobema. Firman menjawab bukan bidangnya, surat izin perusakan cagar alam ada pada staf bernama Gusman sebagai staf kerjasama Perizinan BKSDA yang ikut saat ini, rapat dengan Kepala Balai.

Setelah dua jam menunggu, Gusman pada wartawan menjelaskan bahwa izin penggunaan cagar alam, memang ada kerjasama antara BKSDA dan PUPR BPPW tahun 2020, intinya. Perjanjian kerjasama nomor: PKS. 1949/K.10/TU/10/2020 . Namun masalah Amdal bukan urusan BKSDA secara teknis. Ini urusan DLHK dan BPPW. Masalah kerusakan cagar alam DDTS pihaknya belum melihat dan akan turun ke lapangan dalam waktu dekat. Sebab berdasarkan UU perlindungan cagar alam, siapa pun yang merusak cagar alam atau mengubah fungsinya bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *