Kepala BPBD Akui LPJ Kegiatan Kebakaran Tak Ada

oleh -498 views
oleh
JENEPONTO, HR – Pengawasan terhadap kegiatan korupsi sepertinya harus semakin diperketat oleh masyarakat dan tidak boleh lengah sedikitpun. Hal tersebut diakui Bupati Jeneponto Drs. Ikhsan Iskandar Kr. Nindra, dalam wawancara khusus HR beberapa waktu lalu, terkait pengawasan social control yang dilakukan di wilayah ini.
Menurutnya, korupsi bukan saja bisa dilakukan oleh Bupati, akan tetapi jajaran SKPD, untuk itu silahkan tunjukkan pejabat yang bermasalah di daerah ini.
Pemkab Jeneponto dalam program tanggap darurat telah memberi suntikan dana APBD kepada BPBD senilai Rp9 M untuk dibagi kepada empat bidang yang berada dibawah naungan Kantor Badan tersebut.
Salah satunya bidang logistik dibawah naungan Nasaruddin, ST yang mengelola dana kurang lebih Rp3 M, dimana diantaranya terdapat penyaluran logistik bagi korban kebakaran dengan dana sedikitnya Rp650 juta, dan dikelola Kasie Logistik, Drs. Patoppoi.
Dalam pelaksanaannya terdapat panitia pengadaan dari dinas PU/ULP bernama Adnan dimana terdapat dua perusahaan yang menangani yakni CV. Suarni Jaya untuk Logistik Pangan bernilai Rp300 juta, dan CV. Asran untuk logistik bangunan bernilai Rp350 juta. Dari kedua perusahan tersebut salah satunya yakni CV. Suarni diduga adalah perusahaan pinjaman yang dikelola langsung Kasi Drs. Patoppoi, dimana perusahaan tersebut milik PPK Nombong, dimana belum ada kontrak dengan pemilik perusahaan pembelanjaan sudah dilakukan.
Tak hanya itu, dugaan mark up sejumlah item barang pembelanjaan tercium sejumlah pihak, akibatnya dokumen penting dalam kegiatan ini tidak berani ditandatangani sejumlah pihak, maka LPJ pun kandas ditengah jalan.
Dugaan mark up pada item pekerjaan fisik diantaranya penggunaan kayu yang berasal dari daerah Sulawesi Tenggara, dimana Dinas Kehutanan Jeneponto telah memberi pernyataan pers kepada media bahwa kayu jenis ini tidak terdaftar dan meragukan sebagai kayu layak pakai atau kategori jenis kayu kelas tiga, selain itu dalam petunjuk juknis seharusnya terdapat item penyediaan barang berupa tempat tidur lipat untuk masyarakat korban bencana kebakaran.
Namun, pelaksana kegiatan hanya menyalurkan dari jenis tempat tidur berupa karpet matras, selain itu penyediaan jenis item penyaluran adalah tenda (plastik khusus), namun pelaksana menyalurkan tenda sejenis plastik yang biasa dibuat karung plastik (Karoro) dan sejumlah item lainnya yang terindikasi mark up untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kasus inipun siap masuk untuk ditangani pihak kejaksaan maupun kepolisian.
Sejak awal kasus ini diduga fiktif akibat tidak adanya LPJ. Sebab, tidak jelasnya penggunaan anggaran, namun saat sejumlah pegawai BPBD yang aktif dilapangan dikonfirmasi, seperti Kamal mengatakan bahwa penyaluran logistik untuk para korban kebakaran kami yang mengerjakannya dalam waktu 24 jam kelokasi bencana sampai-sampai kami tidak makan dan kekurangan energi fisik diantara logistik yang disalurkan adalah berupa bahan makanan indomie, air mineral, dan lain-lain serta bahan bangunan termasuk karpet Matras.
Hal serupa diungkapkan Makkulau bahwa dirinya memimpin teman-teman untuk menyalurkan sejumlah barang logistik ke lokasi bencana dan diserahkan kepada para korban kebakaran dengan penuh semangat dan diantara jenis barang tersebut terdapat bahan pangan, ada juga seperti sarung, selimut dan bahan bangunan termasuk tenda plastik, dimana dalam laporan pertanggung jawaban penyaluran sempat diminta tanda tangan oleh Drs. Patoppoi karena terdapat nama saya, namun harus ditolak karena hal tersebut beresiko besar dan membahayakan, jelasnya.
Kepala Bidang Logistik Nasaruddin, ST saat dikonfirmasi terkait penyaluran logistik mengatakan bahwa yang menangani program penyaluran logistik untuk korban kebakaran adalah Drs. Patoppoi langsung, dimana dalam program tersebut terbagi dua yakni penyaluran logistik bahan pangan dan logistik bahan bangunan, dimana hingga saat ini laporan pertanggung jawabannya belum berani direalisasi untuk ditanda tangani. Sebab, laporan tersebut perlu dibenahi sebaik mungkin, karena akan beresiko besar dikemudian hari dan hal tersebut tentu tidak diinginkan akan mengarah resiko tersebut kesini, tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pelaksana Kantor BPBD Anwar dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas rampungnya kegiatan ini terlaksana dilapangan sesuai juknis belum ada hingga saat ini, dan baru mengetahui bahwa besar kemungkinan memang terjadi penyimpangan dan sebagai kepala badan dikantor ini memang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Negara yang tidak sedikit yakni bernilai besar yang kurang lebih Rp9 M, sebutnya.
Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar Kr. Nindra dalam pernyatan persnya kepada media ini bahwa kita punya program setiap 6 bulan kita akan mengevaluasi kinerja para pejabat SKPD pada pemerintahan ini, dimana tidak mengharapkan adanya bongkar pasang SKPD setiap ada evaluasi, untuk itu silahkan ditunjukkan mereka yang bermasalah.
Direktur Eksekutif Topan RI Sulselbar Drs. Budiman, S.SPd, SH menyikapi segala bentuk kasus temuan dugaan korupsi di wilayah Kab. Jeneponto oleh media ini menilai sudah sepatutnya kinerja Kepolisian dan kejaksaan melakukan lidik dilapangan, dimana kebijakan dan ketegasan setingkat Bupati juga harus jelas dengan mendorong pengawasan inspektorat dan BPK, selanjutnya memberi rekomendasi para penegak hukum untuk menindak lanjuti temuan yang ada tanpa harus ragu memilih dan memilah siapa saja yang tersandung dan terlibat dengan kasus-kasus korupsi, dengan demikian masyarakat tidak resah serta bisa merasa tenang atas kepercayaan yang telah diberikan untuk memimpin daerah ini menjadi lebih baik seperti kasus dugaan penyimpangan BPBD yang mengelola dana APBD Jeneponto. ■ syarif stb

Tinggalkan Balasan