Kelas Unggulan SMAN 1 Cawas Dinilai Sarat Pungli

oleh -548 views
KLATEN, HR – Koordinator Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (LAPAAN RI) menilai kelas unggulan yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Cawas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan sarat dengan pungutan liar (Pungli). 
Alasanya, setelah pemerintah membubarkan RSBI/RMBI tahun 2013 dan dinyatakan terlarang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, namun sekolah ini justru membuat produk kelas unggulan seolah tidak paham konsep yang harus terpenuhi dengan kelas akselerasi tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat yang ingin memasukkan anaknya ke layanan kelas unggulan agar mengecek betul kesiapan sekolah dan beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan persayaratan, supaya orang tua murid tidak menjadi korban pungli sekolah“ pesan Trimo Setyadi selaku koordinator LSM LAPAAN RI wilayah Klaten kepada wartawan usai audensi dengan kepala sekolah SMA N 1 Cawas, Kamis (30/03).
Dalam audensi tersebut berbagai pertanyaan disampaikan kepada sekolah, antara lain apakah sekolah yang bersangkutan telah memiliki ijin membuka kelas unggulan. Menurut Trimo hal ini penting, karena keberadaan kelas unggulan yang tidak diakui akan berakibat siswa tidak bisa ikut ujian nasional maupun ujian masuk perguruan tinggi. “Yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu, sekolah belum menyusun kurikulum diferensiasi dan melatih guru untuk melakukan pembelajaran dan penilaian sesuai dengan karakteristik layanan kelas unggulan,”ungkapnya.
Memasuki pertanyaan ketiga, sambungnya Trimo, berdasarkan ketentuan siswa kelas unggulan harus memiliki IQ minimal 130 dengan skala weschler dan diuji oleh psikolog yang terakreditasi oleh BNSP, namun jawaban yang didapat dari pihak sekolah hanya menawarkan siswa yang mau gabung tanpa didasari tingkat kecerdasan yang mencukupi. Trimo juga menyoroti kelas unggulan yang melebihi kapasitas, karena berdasarkan keterangan dari pihak sekolah satu kelas diisi diatas 30 siswa. “Selisih uang SPP yang dipungut sekolah juga menyisakan pertanyaan kemana dan untuk apa dana tersebut,”tanyanya.
Trimo menegaskan kelas unggulan ini merupakan sekolah khusus, dimana program KBM nya dibuat sedemikian rupa, sehingga membuat anak-anak berbakat menempuh pendidikan lebih pendek dari kelas pada umumnya. Misalnya beban pelajaran yang harus diselesaikan selama 3 tahun ditempuh hanya 2 tahun, makanya kurikulum kelas unggulan harus disesuaikan dengan IQ yang memadahi, kemandirian proses berpikir kreatif serta kecepatan serta kompleksitas sangat diutamakan.
“LSM LAPAAN RI yang mempunyai tugas sebagai fungsi kontrol social, tentunya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Apa yang disampaikan pihak sekolah segera ditindaklanjuti dengan mengirim surat teguran ke Ombusdman dengan harapan masyarakat paham terhadap bentuk pelanggaran sekolah dan supaya masyarakat juga tidak menjadi korban dari berbagai bentuk kecurangan,”kata Trimo.
Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMAN 1 Cawas, Sahana menjelaskan, program kelas unggulan sudah ada sebelum ia menjabat, sehingga segala aturan mendasar terkait izin dan ketentuan yang lain mengakui belum bisa memenuhi.
Meski dalam audensi tersebut bersitegang dan belum ada keterangan yang komplit dari pihak sekolah, tetapi inti dari pertemuan bisa disimpulkan bahwa pihak sekolah sanggup membenahi kelas unggulan ini sesuai peraturan yang diharapkan. “Ya mas, kami akui kesalahan ini dan berikutnya mohon petunjuk,“ujar Sahana, akhiri pertemuaan. ani sumadi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan