Dua unit eskavator dan armada lainnya sedang beroperasi di kawasan hutan negara tanpa ijin di kecamatan Pagaran |
TAPUT, HR – Kawasan hutan negara di Desa Sipultak Dolok, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut adalah perbukitan gundul yang dipenuhi batu gunung di lerengnya telah menjadi lahan empuk bagi pengusaha nakal untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan dampak yang dimungkinkan bencana bagi orang banyak hanya gara-gara ulah sekelompok orang.
Berbagai akal dan cara juga digunakan untuk mengelabui pemerintah maupun aparat hukum agar dapat mengelola hutan negara tanpa izin dan menghindari pajak. Penuturan salah seorang warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya ketika ditemui HR di lokasi, penambang batu di tempat itu telah berlangsung kurang lebih empat bulan dikelola secara besar- besaran.
Penggalianya menggunakan dua unit eskavator dan diangkut ke Tobasa dengan menggunakan puluhan dumtruk bermerk PT Matudut Tua Jaya yang disebut sebut milik salah seorang pengusaha pabrik aspal hotmix di kecamatan Tampahan berinisial MS, warga kabupaten Toba Samosir dan setiap harinya kurang lebih lima puluh mobil batu dapat dikeluarkan dari lokasi itu.
Menyikapi hal tersebut, Camat Pagaran Hatoguan Nababan telah beberapa kali turun ke lokasi dan memberikan teguran kepada masyarakat yang mengaku pemilik lahan, namun hal itu tidak diindahkan. Dalam waktu dekat ia akan segera menyuratinya.
Terkait dengan penerbitan ijin galian di lokasi hutan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Taput Tonny Somangunsong ketika dihubungi melalui telepon seluler dengan tegas menjelaskan tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan ijin kepada pihak manapun di lokasi tersebut.
Sebab lokasi dimaksud adalah kawasan hutan negara yang tergolong dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 759 Tahun 2014. Ia juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Perijinanan Taput agar tidak memberikan ijin di lokasi tersebut dan telah melanyangkan surat teguran kepada masyarakat disana agar kegiatan dihentikan. ■ jefri