BBENGKULU, HR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ekspose RJ berlangsung Selasa, 16 September 2025, pukul 08.30 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, S.H., Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Dian Febianti, S.H.

Kasus bermula saat saksi Deny Rhamana Pitrp bersama Aditra Gilang Ramadhan (DPO) mencuri satu pintu teralis besi toilet di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 1 Juni 2025. Barang hasil curian kemudian mereka jual ke tempat barang bekas milik Heli, seorang PNS yang juga berdagang besi tua.
Karyawan Heli menimbang pintu besi tersebut seberat 12 kilogram dengan harga Rp4.000 per kilo. Total pembayaran Rp48.000, jauh di bawah harga pasaran pintu besi senilai Rp2.600.000.

Dalam prosesnya, Universitas Muhammadiyah Bengkulu tidak keberatan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Pihak kampus menerima kembali pintu teralis besi yang dicuri. Heli juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil. efendi silalahi








