Kejati Bengkulu Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Muzza Nazazira

BENGKULU, HR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar ekspose keadilan restoratif terkait perkara pidana yang melibatkan tersangka Muzza Nazazira alias Muzza Bin Sofpian (alm). Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan bersama Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, S.H., M.H., dan jajaran.

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI. Setelah melalui kajian menyeluruh, JAMPIDUM menyetujui perkara ini untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Perkara tersebut berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tersangka Muzza disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan korban Oriana Geysa Al-Muzza.

Hasil ekspose menunjukkan perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena:

  • Korban tidak keberatan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
  • Korban dan tersangka sudah mencapai perdamaian.
  • Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji memenuhi kewajiban terhadap anaknya setiap bulan hingga usia 21 tahun.
  • Tidak ada niat jahat (mens rea) dari tersangka karena kondisi kesehatannya yang menderita diabetes akut sering menghalangi aktivitas berdagang.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan, perdamaian, serta keberlanjutan tanggung jawab sosial. Mekanisme ini diharapkan memberi manfaat lebih besar bagi semua pihak. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *