Anggota DPRD Kota Bengkulu PH Ditahan Terkait Dugaan Korupsi dan Pemerasan Kios Pasar Panorama

Kejari Bengkulu menetapkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, PH, sebagai tersangka korupsi penjualan kios Pasar Panorama dan pemerasan.
Kejari Bengkulu menetapkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, PH, sebagai tersangka korupsi penjualan kios Pasar Panorama dan pemerasan.

BENGKULU, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan kios-kios di Pasar Panorama dan pemerasan dalam jabatan. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB.

Tanah Pasar Panorama diketahui merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu. Sesuai aturan, pengelolaan aset tersebut wajib mendapat izin resmi dari OPD terkait. Namun, tersangka diduga membangun kios baru di atas tanah tersebut, lalu menjualnya kepada pedagang tanpa legalitas.

Bacaan Lainnya

Jaksa penyidik menemukan modus operandi, yakni tersangka meminta uang sebesar Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak sanggup membayar tidak mendapat izin berjualan di kios baru.

Anggota DPRD Bengkulu tersangka korupsi kios Pasar Panorama
Anggota DPRD Bengkulu tersangka korupsi kios Pasar Panorama

Dari hasil penyidikan, jaksa memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat PH. Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen mereka untuk mengungkap kasus hingga tuntas, menjerat semua pihak terkait, dan melindungi keuangan negara.

Kejari Bengkulu menahan PH selama 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Jaksa mendakwa tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bengkulu menyebutkan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan demi akuntabilitas dan pengembalian kerugian negara. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *