BENGKULU, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan kios-kios di Pasar Panorama dan pemerasan dalam jabatan. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB.
Tanah Pasar Panorama diketahui merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu. Sesuai aturan, pengelolaan aset tersebut wajib mendapat izin resmi dari OPD terkait. Namun, tersangka diduga membangun kios baru di atas tanah tersebut, lalu menjualnya kepada pedagang tanpa legalitas.
Jaksa penyidik menemukan modus operandi, yakni tersangka meminta uang sebesar Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak sanggup membayar tidak mendapat izin berjualan di kios baru.

Dari hasil penyidikan, jaksa memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat PH. Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen mereka untuk mengungkap kasus hingga tuntas, menjerat semua pihak terkait, dan melindungi keuangan negara.
Kejari Bengkulu menahan PH selama 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Jaksa mendakwa tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkulu menyebutkan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan demi akuntabilitas dan pengembalian kerugian negara. ependi silalahi







