Istimewa dari Tahanan Lain, Lima WN Malaysia Dituntut 1,5 Tahun

Lima terdakwa WN Malaysia sedang disumpah saat akan diperiksa sebagai saksi
JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut ringan lima warga negara Malaysia dan satu WNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (25/5) kemarin.
“Menuntut terdakwa selama satu tahun, enam bulan penjara,” kata Fitri Nelly, salah satu jaksa yang menyidangkan keenam terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn.
Para terdakwa WN Malaysia tersebut adalah Syahrir, Anwar bin Abdul Aziz, Daniel, Azrul bin Elias, Moh Hanini, dan WNI Walter Alexander. Mereka dituntut dalam pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari keenam terdakwa terlihat istimewa dari puluhan bahkan ratusan tahanan yang disidangkan di PN Jakbar, karena tidak dilakukan penahanan sebagaimana biasanya dilakukan di rumah tananan negara (Rutan), melainkan mereka tetap ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Sebaliknya, bila WNI bermasalah narkoba di Malaysia dihukum berat.
Menjadi pertanyaan sejumlah pengunjung sidang di Pengadilan saat sidang mereka selesai dilaksanakan. Terkesan mereka diistimewakan, selain pasal yang didakwakan pasal teringan dalam Undang Undang Narkoba juga penahanan berbeda dengan terdakwa lain.
“Apakah karena mereka itu berkantong tebal? Atau karena pertimbangan apa?” tanya salah satu pengunjung sidang yang mengaku sedang menunggu sidang keluarganya yang ditahan di Rutan Salemba.
Sebelumnya, diketahui bahwa kelima terdakwa WN Malaysia itu adalah dalam rangka liburan ke Indonesia dan tertangkap kedapatan memiliki narkoba oleh Polres Metro Jakbar. Mereka rata-rata mahasiswa menjelang semester akhir. Mereka dapat dikatakan orang-orang mampu Malaysia yang banyak uang.
Ada issunya dari sumber HR, bahwa mereka juga akan divonis rehabilitasi nanti.
Ada Kejanggalan
Dalam proses persidangan ini ditemukan sejumlah kejanggan dalam pembuktian di persidangan. Yang mana jaksa tidak menunjukkan tes urine dari terdakwa, hanya berdasarkan asesmen dari Yayasan Kelima. Asesmen dilakukan hanya berdasarkan wawancara.
Padahal diatur dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Disebutkan dalam SE itu, bahwa adanya syarat surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik. Juga perlu surat keterangan dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
Oleh karena itu, warga dan Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, juga akan melaporkan jaksanya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung maupun ke Komisi Yudisial. ■ jt

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *