Empat Tsk Pembangunan Bandara Atung Bungsu Ditahan

oleh -635 views
oleh
Tersangka Amdal Lapter Pihak Ketiga Asep dan Sigit Ditahan
PAGARALAM, HR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pagaralam menahan empat tersangka amdal pembangunan Bandara Atung Bungsu 2007 silam.
Adapun keempat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Median Piagam, PPK yang juga Sekretaris Ruslan Haffani. Kemudian dua pihak ketiga PT Rekadaya Sentosa Entol Moch Amunudin dan Sigit Budiarso.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP JK Nababan dan Kanit Pidkor Brigpol Chandra Utama kepada teman wartawan menuturkan, pihaknya telah menetapkan keempat tersangka amdal pembangunan Bandara Atung Bungsu anggaran Dinas Perhubungan Tahun 2007 senilai Rp580 juta.
“Dana yang digunakan sia-sia saja sehingga berdasarkan audit kerugian negara mencapai Rp580 juta Kemudian, keempat tersangka ini jelas diduga keras melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan jasa konsultasi penyusunan dokumen amdal Bandara Atung Bungsu tahun 2007.
“Keempat tersangka yakni mantan Kadishub Median Piagam, Sekretaris Ruslan Haffani, pihak ketiga Sigit Budiarso dan Entol Moch Aminudin dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk dua pengembang dari PT Rekadaya Sentosa sudah terlebih dahulu ditahan. Mereka ditangkap Jakarta Selatan pada tanggal 22 April 2015 dan ditahan pada 23 April.
“Untuk surat perintah penahanan dan penangkapan yakni Sp Kap/27/IV/2015/ Sat Reskrim Tanggal 22 April 2015 dan Sp Han/20/IV/2015/Sat Reskrim tanggal 23 April 2015,” tambahnya.
Kuasa Hukum Tersangka Beactris Rianti kepada teman wartawan menuturkan, untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagaralam Median Piagam dan Sekretaris Ruslan masih penetapan. Namun, pihaknya masih belum jelas sehingga akan dikoordinasikan lagi.
“Kita mendampingi dan saat ini masih penetapan tersangka,” ujar dia seraya menambahkan, untuk pihak pengembang memang sudah ditahan atas nama Asep dan Sigit. ■ jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan