Tender di Satker PJN Dua Banten Minta Diusut AMP Pemenang Diduga Tidak Laik Operasi

oleh -682 views
oleh
BANTEN, HR – Tender konstruksi jalan nasional tahun 2015 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR di Satun Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten), Ditjen Bina Marga bermasalah. Kuat dugaan, lelangnya selain dikondisikan atau diatur, juga persyaratan yang disampaikan didalam dokumen pengadaan tidak sesuai persyarataan seperti peralatan AMP perusahaan pemenang “tidak laik operasi” , namun dimenangkan oleh Pokja ULP PJN II Banten.
Hal itu terjadi pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km) dengan HPS Rp52.855.000.000, dimana pemenangnya PT LDjA dengan penawaran Rp43.329.000.000. Namun, persyaratan yang diajukan didalam dokumen pengadaan oleh PT LDjA, yakni peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) diduga “tidak laik operasi”, yang seharusnya gugur teknis, namun oleh Pokja ULP malah memenangkan perusahaan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut: menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkaan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Atas instruksi tersebut diatas, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan didalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi, namun hal itu di satuan kerja PJN wilayah II Banten dimana persyaratan AMP itu disampingkan dan menyalahi aturan saat mengikuti lelang pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km). yang dimenangkan oleh PT LDjA dan yang beralamat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat itu.
Pasalnya, AMP pemenang PT LDjA tidak sesuai persyaratan khususnya peralatan AMP (asphalt mixing plant). Dan sesuai data yang terdaftar di lingkungan BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) yang didapat HR, yakni AMP PT LDjA ada dua lokasi atau base camp yakni di JL. Desa Lambung Sari RT. 03/01 Tambun Selatan, Bekasi dengan merek Shin Sheng, tipe TSAP 1000 dengan kapasitas 60 TPH dan AMP yang berlokasi/basecamp di Jl. Raya Pasar Kemis, Kampung Tanjung Desa Suka Asih, Cikupa, Tangerang dengan merek shin sheng dengan tipe 1000 dan berkapasitas 60 TPH.
Kedua AMP PT LDjA yang berlokasi di Tangerang dan Bekasi itu, “belum bersertifikat laik operasi (sertifikat kadaluarsa belum mengajukan surat permohonan sertifikat ), namun malah jadi pemenang di paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km padahal persyaratan peralatan AMP yang diajukan di dokumen pengadaan tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh panitia lelang.
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor: 028/HR/2015 tertanggal 11 Mei 2015, kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah II Provinsi Banten, namun sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban dari Kasatker.
Menanggapi AMP yang diduga tidak layak operasi oleh pemenang PT LDjA, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, mengatakan, “ini jelas-jelas menjadi pertanyaan, bahkan saya setengah tidak percaya bila memang masa AMP-nya tidak laik operasi justru dijadikan sebagai pemenang.”
Oleh karena itu, Reza Setiawan mendesak Menteri PU dan Pera, Basoeki Hadimoeljono, agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan yang baru saja ditetapkan tanggal kontraknya 27 April 2015 dengan nomor kontrak KU.08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.04 itu, dan juga pihak aparat penegak hukum diminta turun tangan dan dapat mengusutnya.
Bahkan Reza mengutip pernyataan yang disampaikan Menteri PUPR beberapa minggu lalu menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin.
“Jadi, apa yang disampaikan Pak Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Balai Besar dimana pun itu di seluruh Indonesia bukan rahasia umum lagi. Ada duit pelicin bisa menang tender, dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang. Persyaratan dokumen pengadaan bisa ditukang –tukangi, dan yang penting ada uang pelicin dan bisa diatur lelangnya,” ujarnya. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *