Draf Kajian Ranperda Diragukan Dewan

oleh -416 views
oleh
DENPASAR, HR – Draft kajian akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pemberian Intensif untuk pemerataan pembangunan di Bali yang dibuat akademisi (Tim Perumus) dari Universitas Warmadewa, Denpasar, rupanya tidak memuaskan DPRD Bali. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bali.
Kekecewaan anggota dewan itu terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali yang khusus membahas draft akademik Ranperda tersebut, di gedung DPRD Bali, Rabu (7/10). Rapat Baleg yang diperluas dengan melibatkan Komisi II DPRD Bali itu dipimpin Wakil Ketua Baleg Kadek Nuartana, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry. Rapat itu dihadiri sejumlah tim perumus dan anggota DPRD Bali, diantaranya Utami Dwi Suryadi, Wayan Gunawan, Budiutama, Tama Tenaya, Ketut Kariyasa Adnyana, Ida Komang Kresna Budi, dan Made Budastra.
Anggota dewan mengeritik dan memdesak untuk memperbaiki draft Ranperda itu mulai dari judul (nama) hingga isinya. Draft dengan judul “Ranperda Tentang Penanaman Modal dan Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Penanamam Modal di Provinsi Bali”, menurut
anggota dewan, melenceng dari tujuan pembentukan Perda itu, yakni mewujudkan pemerataan pembangunan di Bali.
Karena itu, draft ranperda itu harus disempurnakan lagi sebelum ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Bali mendatang. “Antara judul dengan isinya sudah tidak nyambung,” ujar anggota Baleg Ketut Kariyasa Adnyana saat dikonfirmasi usai rapat.
Ia mengaku kecewa dengan draft Ranperda yang dibahas dalam rapat Baleg itu. Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, isi draft kajian akademis dan peraturan yang dirancang tujuannya untuk melakukan pemerataan pembangunan antardaerah di Bali. “Tapi judulnya tidak sedikitpun mengarah untuk pemerataan investasi. Judul ‘ penanaman modal dan pemerian insentif dan atau pemberian kemudahan penananman modal di provinsi Bali’, itu tidak ada pemerataan pembangunan. Bahkan dalam pasal 13 (draft Ranperda) itu jauh melenceng. Dengan demikian antara judul dan isinya tidak nyambuang,” tegas Karyasa.
Ia menjelaskan, pasal 13 draft Ranperda itu yang mengatur tentang perizinan, pada ayat (1) menyebutkan, setiap penanaman modal di daerah (kabupaten/kota) wajib memiliki izin penanaman modal dari gubernur sesuai dengan paraturan perundang-perundangan yang berlaku. Isi pasal itu dimaknai, bahwa kewenangan mengeluarkan izin itu terpusat di provinsi. “Jelas kabupaten tidak akan terima dengan pasal 13 tersebut. Itu justru akan menghambat terjadinya pemerataan pembangunan. Ketimpangan terlalu jauh bahkan kalau mau serius harus ada ketegasan soal moratorium pembangunan di Bali selatan,” ujar politisi asal Buleleng ini.
Senada dengan Karyasa, anggota Fraksi Partai Golkar IGK Kresna Budi mengatakan, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan seharusnya investasi diarahkan langsung ke daerah-daerah yang tertinggal di Bali. Untuk menarik minat investor berinvestasi pada daerah tertinggal, pemerintah wajib memberikan kemudahan dan menyiapkan infrastruktur memadai.
“Buat program-program pembangunan untuk daerah yang tertinggal. Harus ada jaminan kemudahan bagi investor, misalnya memberikan bebas pajak dalam kurun waktu setahun dan mempermudah perizinan,” ujarnya.
Soal kewenangan mengeluarkan izin, lanjut anggota komisi I ini, harus ada di tangan pemerintah kabupaten. “Kewenangan harus diberikan pada kabupaten. Jangan buat aturan yang kewenangannya ada di provinsi. Aturan tidak boleh ribet. Semakin banyak aturan, itu hanya mempersulit masuknya investasi,” kata Kresna Budi. ■ anas

Tinggalkan Balasan