Dewan Minta Soal Hibah Dijelaskan

oleh -464 views
oleh
BANDUNG, HR – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Kemendagri untuk segera memberi kejelasan atas Surat Edran Mendagri No 900 tentang penjelasan UU No 23 pasal 298 tahun 2014 yang mengatur belanja hibah APBD yang hanya bisa diberikan kepada lembaga berbadan hukum.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, S.sos, Msi ktika ditemui HR di ruang kerjanya, Rabu (9/2).
Dikatakannya, Surat Edrab Mendagri No 900 tentang penjelasan UU 23 pasal 298 yang menjelaskan belanja hibah oleh lembaga yang berbadan hukum, akan menyebabkab beberapa hal yang terkait dengan aspirasi masyarakat yang tidak berbadan hukum akan menjadi kendala.
Dalam perda APBD dan Pergub yang sudah disahkan, bahwa kelompok ini (yang tidak berbadan hukum) juga merupakan bagian yang disahkan, sedangkan pusat menentukan dua hal pertama yang berbadan hukum atau yang SKT (surat keterangan terdaftar) yang ada di pemda masing-masing. “DPRD meminta ini jadi suatu kepastian, supaya tidak kemudian berbuntut panjang berkaitan dengan hukum, tidak jadi polemik, jadi lebih aman dari pada tidak ada kepastian,” kata Ineu.
Diungkapkan Ineu pada saat ke Kemendagri, mereka menjelaskan bahwa hal ini sedang dibahas oleh pusat dan nanti akan ada Surat Edaran yang akan menjelaskan hal tersebut. “Mereka sedang menyusun tetapi belum keluar dan meminta kami untuk tetap menunggu, dan untuk sementara menggunakan aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Atas hal tersebut Ineu berharap, selain merupakan bagian yang ditertibkan tetapi juga tetap untuk hal yang tidak memungkin itu tetapi bisa dilakukan, seperti untuk kelompok-kelompok yang nanti juga diberikan fasilitasnya dari anggaran daerah ini bisa tetap dilakukan.
“Kami berharap Surat Edaran dari Kemendagri segera keluar lebih awal, agar dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2016 apa, bagaimana dan kebijakan apa yang bisa, yang tidak dan masuk sebagai hal penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita berharap sudah tersosilisasi dari awal dengan baik, kami tidak ingin polemik terjadi ketika sedang dalam proses,” harapnya.
Ketua DPRD perempuan yang pertama di tingkat Provinsi Jabari, ini membuat dilematis dalam pelaksanaan anggaran. “Kami hanya ingin pelaksanaan anggaran ini betul-betul dilakukan secara normatif sesuai aturan kemudian anggaran ini juga bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan kita,” tegasnya.
Ini bukan hanya merupakan salah satu program yang berbagi saja tetapi merupakan salah satu program yang sudah ada dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah). “Ini juga kemarin kami sampaikan sehingga menunggu titik temu agar ada jalan kasihan juga beberapa yang sudah terdata, mereka juga menyampaikan aspirasi kepada kami juga para OPD-nya,” paparnya.
Dicontohkannya, ketika petaninya dibina tetapi tidak bisa memberikan pupuk atau hal-hal kecil lainnya, padahal yang namanya membina memberdayakan masyarakat tanpa ada support akan jadi seperti apa, kata Ineu. ■ horaz

Tinggalkan Balasan