Yomanius Untung |
BANDUNG, HR – Prihatin dengan maraknya kasus minuman keras yang sering membawa korban jiwa, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar untuk membuat peraturan daerah (Perda) anti minuman keras.
Permintaan ini disampaikan H. Yomanius Untung, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat kepada wartawan di Bandung, Selasa. “Pemerintah daerah harus serius mengatasi permasalahan ini dan jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.
Kami merasa prihatin dengan maraknya kasus miras oplosan seperti di Kabupaten Bandung Barat, yakni dua orang warganya tewas dan dua orang lainnya kritis setelah pesta miras oplosan.
Dikatakan politisi Golkar Jabar, ini, dengan adanya perda tersebut maka peredaran miras di masyarakat bisa diantisipasi. Jadi perda anti miras ini sangat penting, sehingga miras pun bisa ini diberantas.
Untung juga mengingatkan, seharusnya pemda bisa membatasi penjualan minuman beralkohol seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta agar minuman beralkohol pun tidak bisa diperjualbelikan di mini market.
Diingatkannya juga kepada masyarakat, permasalahan miras tersebut juga merupakan tanggung jawab dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat.
“Apalagi masyarakat tahu tempat tempat jualan miras, karena itulah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya. ■ horas