DENPASAR, HR — DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali itu membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh anggota DPRD Bali, I Nyoman Budiutama. Ia menjelaskan struktur Ranperda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan Pemprov Bali menyoroti lima langkah utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pelayanan Kesehatan: Meningkatkan kualitas layanan RSUD Bali Mandara serta mendesak penyelesaian kepastian aset dan hibah Rumah Sakit Dharma Yadnya dari Kementerian Keuangan
- Revitalisasi Museum: Melakukan digitalisasi, perawatan gedung, dan peningkatan SDM di Museum Bajra Sandhi, Museum Bali, dan Museum Le Mayeur.
- Membenahi infrastruktur GOR Lila Bhuana serta menangkap peluang tren olahraga baru (seperti padel, futsal, dan mini golf) sebagai sumber retribusi.
- Mengoptimalkan potensi bahari di kawasan Nusa Penida hingga Tulamben melalui investasi fasilitas keselamatan wisatawan.
- Mendorong kajian terhadap pengelolaan danau, sungai, hingga aktivitas tubing sebagai objek retribusi baru..
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan perubahan perda ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Kita harus berbicara tentang intensifikasi pajak dan ekstensifikasi pajak. Yang sudah ada harus kita optimalkan, dan kita juga harus melihat potensi retribusi pajak baru,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Bali juga berkomitmen menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang mampu membuka lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
Setelah disepakati bersama DPRD, regulasi tersebut selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai lembaran daerah. dyra








