Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Predator Anak

oleh -209 views

BATAM, HR – Predator anak berinisial RS diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri. Menurut pengakuannya, tersangka hanya mengingat sudah 10 orang anak dibawah umur menjadi korbannya.

Hal ini menjelaskan bahwa tidak tertutup korban korban lain akan terus bertambah.

Demikian disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

Dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan,tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam.

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai fotografer itu adalah melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto. Sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selain 1 unit Handphone, polisi juga mengamankan 1 buah kamera,1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

“Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard. marlon pransen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *