Dianggap Perdata Karena Sudah Bayar Rp 2,6 Miliar, Alex Wijaya Ng Meiliani Harus Dibebaskan

oleh -286 views

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan 30 Agustus 2021 tim penasehat hukum kedua terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani membacakan Dupliknya atas tanggapan Jaksa penuntut Umum. (JPU) tidak sependapat dengan tanggapan (replik) atas pembelaan yang telah dibacakan Tim penasehat hukum, Senin (23/8-2021), terkait kasus penipuan dan atau penggelapan yang membelit kliennya.

“Sebagai Tim penasehat hukum, kami tidak setuju dengan tanggapan dari JPU yang dibacakan,” kata VMF. Dwi Rudatiyani, SH, sebagai Ketua Tim penasehat hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum “Dwi Rudatiyani & Partners”, kepada HR usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dikatakannya, kasus yang di tuduhkan kepada kedua kliennya, jelas-jelas murni merupakan kasus perdata, bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Sitorus, SH dan Sorta Afriani, SH ketika membacakan replik
“Kan jelas disitu, ada putusan kepailitan tahun 2019 dari Pengadilan Niaga Surabaya, bahkan ada pula putusan pailit atas diri pribadi kliennya Alex Wijaya tetapi kok, sepertinya oleh JPU putusan tersebut dikesampingkan,” ujar Dwi Rudatiyani.

Selain itu, tambah Dwi Rudatiyani, baik dirinya maupun Timnya tetap akan menolak tegas tanggapan tersebut, lebih – lebih yang mengatakan bahwa korban sebagai debitur, karena  sebenarnya dia (korban/Netty Malini) adalah sebagai kreditur konkuren.

“JPU keliru menanggapinya, Korban Netty Malini jelas tercatat/terdaftar sebagai kreditur konkuren melalui kuasa hukumnya dan itu pun telah diakui oleh Tim Kurator,” katanya.

Dia tambahkan, terhadap pertemuan antara Alex Wijaya dengan korban seperti dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU dari sejumlah saksi baik yang dihadirkan secara langsung, maupun secara virtual tidak ada yang melihat pertemuan tersebut.

“Para saksi yang dihadirkan di sidang tidak ada yang menyebut melihat pertemuan Alex Wijaya dengan korban. Yang ada pertemuan secara pribadi,” katanya.

Karena itu, dia berharap agar majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH., MH., yang didampingi Budiarto, SH dan Tiares Sirait, SH., MH., berkenan mengabulkan pembelaannya terhadap kedua kliennya.

“Kami sangat berharap supaya majelis hakim mengabulkan permohonan kami yaitu melepaskan Alex Wijaya dari segala tuntutan hukum, juga membebaskan Ng. Meilani dari segala tuntutan hukum,” harap VMF Dwi Rudatiyani, SH.

Sebelumnya, Rumondang Sitorus, SH didampingi Sorta Afriani, SH sebagai JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam repliknya mengatakan, ada yang melihat pertemuan antara Alex Wijaya dengan korban sebelum korban memberikan uang Rp 22 miliar kepada Alex Wijaya secara bertahap.


Tim penasehat hukum Johan Pratama Putra, SH, VMF. Dwi Rudatiyani, SH, Purnawan Saragih, SH dan Gideon Satria Saro Zagoto, SH dari Kantor Hukum “Dwi Rudatiyani & Partners”
“Ada saksi yang melihat dan mendengar terdakwa Alex Wijaya bertemu dengan korban yakni Budianto Salim, bahkan menurut Budianto Salim dalam pertemuan tersebut juga ada Ng. Meiliani,” sebutnya sebagaimana yang terungkap dalam pengakuan saksi Budianto Salim.

Namun demikian, JPU pun menyampaikan bahwa seorang terdakwa tidak diwajibkan untuk mengakui perbuatannya di persidangan.

“Buktinya terdakwa Alex Wijaya tidak mau jadi saksi untuk terdakwa Ng Meilani dan juga sebaliknya. Sebab, takut disumpah,” kata JPU dalam repliknya.

Dalam Duplik yang di bacakan Alex Wijaya Sudah mencicil Uang tersebut. Sebanyak Rp 2.640.000.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).

Untuk diketahui, JPU mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Alex Wijaya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Ng. Meilani selama 3 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan terhadap korban. nen

Tinggalkan Balasan