Di Satker PJNW1 Banten Ada Proyek ‘Siluman’ Diduga Domisili Perusahaan Fiktif

oleh -360 views

BANTEN, HR – Tindaklanjut pemberitaan di Koran Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, pada proyek di Jalan Serdang-Bojongnegara Provinsi Banten yang saat ini masih dikerjakan perusahaan merupakan ‘pemain lama’.

Pantauan HR dan www.harapanrakyatonline.com di sejumlah titik, dimana oleh kontraktor dengan Satker PJN Wilayah I/PPK Banten, selain tidak memasang plang proyek dan juga spanduk safety first.

Tidak terpasang atau tidak ditemukannya adanya plang proyek dan spanduk dengan bertuliskan “utamakan keselamatan dan kesehatan (K3) tersebut maka hal itu dikategorikan “proyek siluman” dan rawan korupsi.

Bahkan hal itu dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan”, dan menurut warga sekitar lokasi proyek kepada HR , proyek ini sudah lama dikerjakan, namun proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah ini sangat disayangkan bila tidak terpasang papan nama proyek.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” tegas warga sekitar proyek yang tidak mau disebutkan namanya kepada HR

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya

Padahal ini, wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

Juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.
Begitu pula soal spanduk “safety first” dengan bertuliskan utamakan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan dari sepanjang jalan yang sedang dikerjakan diperkira 10 Km lebih, namun tidak ada terpampang spanduk safety first tersebut.

Lalu, oleh pekerja yang sedang kerja, ada satu dua orang yang tidak menggunakan secara lengkap alat pelindung diri (APD) dan soal APD ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Sehingga jelas terlihat atau dinilai adanya pelanggaran Prokes dan itu tidak memenuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Masih menurut warga sekitar proyek, itu proyek yang mengerjakan atau aktifitasnya ramai, dan ini proyek setiap hari selalu mengundang kemacetan. Pekerjaan sepanjang jalan ini selalu mengganggu kemacetan dan menciptakan debu, juga debu dari kendaraan tronton dan truk bahan material yang melintasi jalan ini dari kawasan industri yang terletak dari ke Puloampel – Serang.

Apalagi pekerjaan termasuk galian saluran sampai mepet ke pekarangam rumah warga. “Ada warga komplain namun namun hasilnya tidak tau,” ujar warga yang mengaku bernama Nasir

“Macetnya sangat mengganggu, yang kemudian oleh kontraktor dari perusahaan mana, kita warga disini tidak tahu perusahan apa yang mengerjakannya, karena tidak ada plang proyek dan tanda rambu pun tidak dibuat,“ kata pak Nasir kepada HR.

Pantauan HR (26/8) dari sejumlah titik galian untuk saluran/drainase yang sedianya pasang “precast beton letter U” dimana galian itu sangat mepet ke tembok pagar warga, bahkan saat diperhatikan HR yakni ada rumah warga, dimana antara saluran dengan tembok pagar sangat dekat yang dikeruk menggunakan alat berat

Begitu pula galian saluran, dimana sisi galian tidak rapi hingga retak pekarangan warga setempat.

Kemudian, hasil pengaspalan jalan yang baru diaspal, namun ada yang sudah bergaris dan bahkan terkelupas sehingga diduga pengaspalan tersebut tidak padat atau ketebalan dikurangi sehingga tidak sesuai spek.

Lelang Konsfirasi
Berdasarkan detail di portal LPSE, yakni Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak dengan HPS Rp 94.419.633.000,00, dimana dikerjakan PT. Pundi Viwi Perdana dengan penawaran/terkoreksi Rp 69.492.072.440,35

Perusahaan PT Pundi Viwi Perdana (PT PVP) yang berdomisili DKI Jakarta dalam proses lelang diduga ada pengaturan/konsfirasi antara oknum Satker PJN W I Banten/PPK dengan Pokja ULP 7. 4 BP2JK Wilayah Banten.

Pokja yang diketuai AG, dimana posisi PT PVP adalah urutan ke lima (5) terendah, padahal masih ada beberapa peserta/perusahan terendah yakni urutan 1 s/d 4 yang layak sebagai pemenang namun digugurkan dengan asalan, jaminan Penawaran Asli yang diserahkan oleh peserta kepada pokja pemilihan tidak identik dengan jaminan penawaran yang disampaikan secara elektronik.

Bahkan penawaran terendah dan penawar tinggi digugurkan dengan alasan yang sama yakni soal jaminan penawaran tersebut, sehingga hal ini dinilai tidak masuk akal dan terindikasi beberapa peserta dikendalikan orang tertentu dengan modus memuluskan rekanan binaan.

Sesuai catatan dan sudah pernah dimuat beritanya oleh HR, PT. PVP dalam mengerjakan paket dilingkungan Satker PJNW I dan II Banten antara : Preservasi dan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sumur-Cibaliung Muara Binuangeun tahun 2018 senilai Rp 107.876.587.000 /terkoreksi.

Kemudian, Preservasi Rehabilitasi Minor Jalan Merak-Cikande Rangkasbitung Tahun 2016 senilai Rp 69.28.295.006.000,00 (proyek ini dikerjakan diduga manipulasi dan tidak sesuai speksifikasi teknis).

Dan paket Pelebaran jalan Simpang Labuan-Saketi dan Simpang Labuan Cibaliung senilai Rp 20.741.100.000, 00 tahun 2015.

Penyedia jasa PT PVP yang sering mendapatkan lingkungan Satker PJN Provinsi Banten, maka pekerjaan Preservasi Jalan Serdang Bojonegara Merak yang sedang dikerjakan (2021) diragukan kualitasnya.

Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 041 /HR/IX /2021 tgl 20 September 2021 disampaikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten/PPK namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak,

Surat dikembalikan ke redaksi HR.

Domisili Fiktif
Kemudian berita HR yang dimuat minggu lalu, dan koran HR sebagai tembsuan dikirim ke alamat/domisili perusahaan yang mengerjakan Jalan Serdang-Bojongnegara Provinsi Banten itu, lalu oleh kantor Pos mengembalikan ke redaksi HR dengan alasan, orang di sekitar kantor PT tersebut tidak mengenal.

Bahkan HR memberitakan dan mengirim ke domisili yang tertera PT PVP di Jl. Pramukasari I No. 7 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih-Jakarta Pusat juga surat HR kembali dan bahkan HR pernah menelusuri alamat tersebut disekitar lokasi domisili tersebut tidak mengetahuinya.

Atau mungkin alamat /domisili menggunakan sebagai administrasi dokumen, sedangkan operasisioanl kantor menggunakan ditempat lain. Dengan adanya perubahan atau tidak menentu domisili PT PVP adalah termasuk dokumen pemilihan menjadi pertanyaan atau diduga domisili fiktif. tim

Tinggalkan Balasan