DAD Entikong Hukum Adat Penyebar Isu Sara

oleh -644 views
oleh
ENTIKONG, HR – Belum lama ini, Dewan Adat Dayak (DAD) Kec Entikong serta anggota Persatuan Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS) dan Muspika mengadakan sidang Adat Dayak yang dipusatkan di aula kecamatan.
Namun sebelumnya, pihak pengurus inti PDKS yang terdiri dari DPP PDKS mendatangi Mapolres Sanggau dengan tujuan untuk mengkomunikasikan lebih lanjut kepada Kapolres terkait bentrokan yang melibatkan seorang pegawai Bea Cukai Entikong, Dicky F, dengan masyarakat di perbatasan bahwa harus diselesaikan secara Adat Dayak.
Menurut Drs Damianus Asia Sidot selaku Ketua DAD Entikong, perihal keributan yang sempat berkembang isu di daerah-daerah Suku Dayak di Kalbar yang terjadi di perbatasan Entikong sebelumnya, kini kasus tersebut sudah tuntas.
Dan akar persoalannya ini bermula dari bentuk kesalahpahaman antara Dicky F dari pihak Bea Cukai dan Sarip selaku warga entikong,kendati demikian, pihak DAD perbatasan Entikong tidak akan diam untuk menghadapi persoalan ini,sehingga kedua orang tersebut di kenakan Sanksi Adat Dayak.
Adapun sanksi Adat tersebut,dari pihak Dicky F selaku pihak Bea cukai dikenakan Adat Dayak Satu Kati Manan dengan nilai uang Rp1,6 juta, dan dari pihak Sarip dikenakan sanksi Adat Dayak Satu Kati Siam total nilai uang Rp2,7 juta.
Hal ini ditegaskan oleh Damianus AS, bahwa keduanya dinyatakan bersalah dan sesuai dengan bentuk perbuatannya, maka dijatuhi hukum Adat Dayak. Hal ini berfungsi agar di kemudian hari jangan sekali-kali bertindak menyinggung atau menghina salah satu etnis yang ada di Kalbar, mengingat tindakan tersebut sangat fatal akibatnya.
Selain itu, Dicky dan Sarip diwajibkan membuat surat pernyataan damai dan tidak mengulangi hal serupa. ■ sumianto

Tinggalkan Balasan