Cegah Korupsi, Pemkab Majalengka Sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pencegahan Korupsi.

Perpres terbaru ini pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang sudah diberlakukan per 1 Juli 2018 oleh Presiden RI Joko Widodo, sosialisasi tersebut bertempat di Gedung Yudha Pendopo Majalengka, Selasa (24/07).

“Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut,” kata Kepala LPBJ Kabupaten Majalengka, Tantri Rahmawati, SIP.

Lebih lanjut Tantri mengatakan melalui perpres ini maka pengadaan barang dan jasa akan lebih simpel arah tujuan nya lebih mudah disesuaikan dengan RKPP. Tujuannya simpel aturan ruhnya mulai dari perencanaan RKA dimulai. Untuk tahun ini dimulai sejak penyusunan RKA 2019.

Ditambahkannya, dengan adanya Peraturan yang baru ini, akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara.

“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,” tuturnya.

Peraturan Presiden untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.

Sementara sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018 dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa serta dari KPK yakni Tri Budi Rokhmanto tim korsup pencegahan KPK RI. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan