Brigjen Bambang Waskito Dilaporkan ke Propam

oleh -381 views
oleh
JAKARTA, HR – Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Bambang Waskito dilaporkan ke Kadivpropam Mabes Polri, terkait kasus perkara dugaan penipuan, pengelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik pembelian saham hotel BCC di Batam, atas tersangka Tjipta Fudjiarta (TF).
Tersangka kasus penipuan sahan Hotel BCC
Batam Tjipta Fudjiarta
Brigjen Bambang Waskito dilaporkan Pengurus DPN Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Budi Prihynono ke Propam Mabes Polri pada 4 Desember 2015 atas tuduhan tidak obyektif melaksanakan tugasnya sebagai penyidik sehingga merugikan pihak pelapor Conti Chandra.
“Dia (Bambang Waskito) dengan seenaknya menghentikan proses penyidikan, padahal sebelumnya Ditpidum Bareskrim sudah menetapkan status Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka,” ujarnya kepada Harapan Rakyat, Jumat (11/12).
Menurut Budi, persoalan hukum yang ditangani Bareskrim terkait proses penyidikan Tjipta Fudjiarta penuh nuansa rekayasa yang dilakukan penyidik. “Sebelumnya Ditpidum menetapkan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka, tapi kemudian oleh Ditpideksus dimentahkan dengan meng-SP3 kasusnya,” ujar dengan heran.
Karena hal itu pula, pelapor Conti Chandra melakukan gugatan Praperadilan yang kemudian dimenangkannya. “Namun, pasca Praperadilan itu Ditpideksus bukannya melaksanakan putusan, tapi malah berusaha mematikan proses kasusnya,” lontarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penipuan, pengelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik pembelian saham hotel BCC di Batam, atas tersangka Tjipta Fudjiarta (TF).
Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik ini merupakan pengembalian yang kedua kalinya, pasca dikabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan pihak korban, Conti Chandra atas keluarnya SP3 terhadap perkara tersebut.
“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Fadil, berkas tersebut dikembalikan, karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Fadil juga membantah, pihak Kejaksaan mempersulit dalam penanganan berkas perkara tersebut.
“Bagaimana kami mau mem-P21 (menyatakan berkas lengkap), sementara semangat penyidik tidak untuk melengkapi berkas itu,” kata Fadil.
Menurut Doktor Ilmu Hukum Lulusan Universitas Airlangga Surabaya itu, petunjuk yang diberikan jaksa adalah petunjuk yuridis, yang wajib dipenuhi untuk kepentingan penuntutan.
“Petunjuk kami kan, petunjuk yuridis, bukan petunjuk non yuridis, jadi laksanakan saja petunjuk itu, kalau memang berkasnya mau dinyatakan lengkap. Kalau berkasnya tidak lengkap bagaimana kami mau menyatakan lengkap perkara ini,” tambahnya.
Menurut Fadil, pihaknya harus tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami harus tetap profesional. Petunjuk yang kami berikan juga petunjuk yang tidak sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.
Namun demikian, dia enggan menyebutkan apa saja petunjuk yang diberikan Jaksa yang masih belum dilaksanakan. “Kami tidak bisa menyebutkan, karena itu ada di dalam berkas dan rahasia. Walaupun peristiwa pidananya ada, tetapi kita harus membuktikan unsur yang disangkakan,” kata Fadil seraya menambahkan, pihaknya kini menunggu kelengkapan dari berkas tersebut oleh penyidik.
Menurut hukum acara, berkas tersebut harus sudah dilimpahkan kembali paling lambat 14 hari, setelah dikembalikan.
Seperti diberitakan, terhadap perkara ini, sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya SP3, melalui surat bernomor: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015. Namun, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak korban, Conty Chandra.
Dalam putusannya, hakim Tursinah Aftianti memerintahkan termohon (Polri) untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juli 2014 ke Kejaksaan Agung. Dalam pertimbangan hakim, disebutkan, bahwa tersangka Tjipta Fudjiarta sebagaimana dilaporkan, tidak membayar kewajibannya dalam pembelian saham hotel BCC tersebut. Namun ironisnya, secara faktual, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp400 miliar tersebut.
Conti Chandra sendiri menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyidik menghilangkan barang bukti penyerahaan berkas kepada jaksa penuntut umum, terutama lampiran berkas bukti transfer asli yang direkayasa TF.
Harapan Conti Chandra bahwa pihak Kepolisian agar dapat menjalankan amanat rakyat yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan, sehingga masyarakat makin percaya terhadap Intitusi Kepolisian.
Kasus penggelapan, penipuan, dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik terkait kepemilikan Batam City Condotel (BCC), tidak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembelian BCC dari Conti Chandra, selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta (BMS) sebagai pengelola dan pemegang saham mayoritas BCC, sebagaimana disebutkan Conti Chandra, Tjipta tidak mampu menunjukkan kuitansi pembelian BCC, saat tim Mabes Polri mengkonfrontir Tjipta Fudjiarta, Conti Chandra, serta saksi dari pihak notaris Sarifudin dan Angli Cenggana di Mapolresta Barelang, Batam.
Dijelaskannya, dalam konfrontir yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB, penyidik mempertanyakan nota atau dokumen terkait jual beli BCC Hotel kepada Tjipta, notaris dan Conti.
“Penyidik hanya mempertanyakan tentang akte jual beli. Apakah memang sudah dibayar atau belum,” tutur Edward, kuasa hukum Conti Chandra.
Namun, kata Edwar, nota pembayaran yang diajukan sebagai bukti oleh Tjipta merupakan dokumen peminjaman uang yang sudah direkayasa dengan cara menambah keterangan lain, sehingga menjadi akte jual beli.
“Tjipta hanya bisa menunjukkan akte untuk bukti pembayaran dan bukan kuitansi. Notaris juga mengaku tidak tahu tentang pembayaran,” katanya.
Menurut kuasa hukum Conti Chandra, saat dikonfrontir Tjipta kepada penyidik sempat meminta bukti surat yang diduga sudah direkayasa dan kini berada di tangan penyidik.
Namun permintaan tersebut ditolak penyidik karena bukti surat tersebut sudah masuk dalam penetapan pengadilan. “Nota pembayaran utang yang telah direkayasa menjadi nota pembelian saham sempat diminta oleh Tjipta, tetapi ditolak penyidik,” ujarnya.
Ditegaskan, dalam pemeriksaan kemarin status Tjipta sebagai tersangka atas laporan Conti Chandra “Penyidik juga menyatakan dia (Tjipta) tersangka,” ucap Edward.
Edward berharap proses penyidikan kasus ini segera selesai dan selanjutnya berkas perkara tersebut dapat segera dikirim ke Kejagung. “Mudah-mudahan nanti segera P21,” pungkasnya. fer

Responses (4)

Tinggalkan Balasan