BPK RI Perwakilan Bengkulu Dikeluhkan Masyarakat Dalam Pemeriksaan Terhadap Terperiksa

oleh -831 views
oleh
Ka Humas BPK Provinsi Bengkulu.

BENGKULU, HRRutinitas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI Perwakilan Bengkulu dikeluhkan pihak-pihak yang terperiksa, baik pejabat, ASN maupun pihak ketiga semacam rekanan maupun konsultan yang berada di Kabupaten/Kota maupun Provinsi?

Mereka menilai oknum pemeriksa BPK berlebihan diduga kasar, membentak dan menggebrak meja jika melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa, karena membantah hasil temuan BPK dan harus mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara versi perhitungan terperiksa maupun BPK, terkadang selisih jauh. Karena versi terperiksa perhitungan auditor BPK hanya berdasarkan perhitungan dokumen mencapai 30% – 50%. Sehingga terperiksa menyanggah dan menolak tanda tangan. Dampaknya oknum pemeriksa akan membentak bahkan menggebrak meja, ujar terperiksa yang namanya tidak mau disebut karena ia akan membuat sanggahan secara resmi.

Selain itu menurut terperiksa berdasarkan UU N0.15 tahun 2006 tentang tugas dan wewenang BPK harus menggunakan tenaga ahli atau pihak ketiga. Namun nyatanya tidak digunakan.

BPK RI Perwakilan Bengkulu melalui Kahumas, Medi Okta Trian ketika dikonfirmasi Wartawan. Senin(26/2) menjelaskan gaya dan cara pemeriksa terhadap terperiksa berbeda-beda yang intinya agar kerugian negara bisa dikembalikan? Masalah menggunakan tenaga ahli, BPK akan menggunakan jika ada pemeriksaan dan perhitungan terhadap gagal konstruksi suatu pekerjaan. Alumni Unpad ini meminta jika, ada sanggahan dibuat secara tertulis atau melalui situs yang disiapkan BPK. Pengaduannya apa?, pemeriksanya siapa. Biar bisa dilaporkan ke atasannya yang berjumlah sembilan orang itu.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *