Status Terdakwa, Oknum Auditor Swasta Duduk Dikursi Pesakitan Pengadilan

oleh -611 views
oleh
Status Terdakwa, Oknum Auditor Swasta Duduk Dikursi Pesakitan Pengadilan.

TANGERANG, HRStatus terdakwa Alpriado Osmond SE.Ak seorang Auditor Senior di Kantor Akuntan Publik di Sudirman Jakarta Selatan, Selasa 27/2/2024 duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Tng  diketuai majelis hakim Santosa. Terdakwa  telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Fisik dan Psikis terhadap istrinya DCS berulangkali. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prisilia Andreis dari Kejaksaan Negeri Tangerang Kota Kesatu pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rutan.

Berawal sekira tahun 2015 ketika saksi korban DCS meminta kepada terdakwa agar rumah tangga mereka hidup mandiri karena sebelumnya terdakwa dan Korban tinggal dirumah orang tua terdakwa satu rumah bersama orang tua terdakwa. Pertengkaran antara korban dan terdakwa sering terjadi karena kebiasaan  terdakwa sering pulang malam sampai larut malam dengan alasan banyak pekerjaan dikantor. Tidak kepedulian terdakwa terhadap pekerjaan rumah yang semuanya dikerjakan sendirian oleh korban  sebelum ada ART menyebabkan korban mengalami 2 kali keguguran.

Kasus KDRT yang dilakukan terdakwa  Alpriado Osmond pertama kali dilaporkan oleh istrinya pada April 2023 di Polres Metro Tangerang Kota dan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023. Selanjutnya Mei 2023 korban juga menggugat cerai suaminya ( terdakwa ) di Pengadilan Negeri Tangerang dan diputus Desember 2023 dalam amar putusan memberikan hak asuh anak pada ibu karena dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap istri sejak awal perkawinan, tidak menafkahi istri dan anak serta pertengkaran yang terus menerus terjadi.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk memberi nafkah kepada anaknya sebesar Rp 7,5 juta/bulan namun hingga kini terdakwa tidak pernah memberikan tanggung jawabnya pada anaknya. Selain itu karena seringnya terjadi pertengkaran dan menerima perkataan kasar seperti, “babi, biadab, brengsek, dan keluarga tak beres,” sambil mengusir korban untuk keluar dari rumah sehingga pada tanggal 23/4 korban DCS dan anaknya JAS meninggalkan rumah bersama di Perumahan Taman Royal 3 Cluster Edelweiss kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Akibat perbuatan terdakwa kepada korban sebagai istrinya sebagaimana telah diuraikan diatas korban didiagnosis gangguan stress paska trauma sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Psychiatricum No 010/KJ-RSUT/1905/2023 tanggal 19 Mei 2023 yang ditandatangani Dr. Jap Mustapa Baktiar, Sp.KJ Dokter Klinik Psikiatri RSU Kabupaten Tangerang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang terhadap korban DCS yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog pemeriksa Nurhasanah M.Psi, Psikolog tanggal 13 Juni 2023 dengan kesimpulan, berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis bahwa korban mengalami kecemasan sedang (DASS) ditandai dengan gejala fisik seperti, pusing, merasa tertekan dan khawatir.

Korban merupakan individu yang cenderung kurang matang secara emosional ingin menikmati hasil, tidak dapat menunggu, ingin pemuasan segera, korban tertekan dengan sikap suaminya yang seringkali memisahkan ia dengan anaknya, melarang anaknya untuk berhubungan dengan keluarganya hingga melarang anaknya menggunakan pemberian dari keluarga korban. Korban juga tertekan dengan kekerasan verbal yang sering kali dilakukan oleh terdakwa dimana terdakwa Alpriado Osmond sering menghinanya dengan kata-kata kasar didepan anaknya.

Selain itu terdapat juga tekanan Psikologis yang dirasakan karena kekerasan fisik yang beberapa kali dilakukan oleh terdakwa seperti memaksa korban untuk Push Up dan mendorong korban hingga terjatuh dan meninggalkan beberapa bekas lebam serta menimbulkan rasa sakit dan pusing yang hebat. Terdakwa juga pernah melemparkan Handphone milik korban keluar pagar rumah dan jatuh didepan pagar rumah tetangga dan pada saat itu juga terdakwa mendorong korban hingga jatuh mengakibatkan tubuh korban sakit karena memar dan bengkak. Korban juga dilarang tidur bersama anaknya JAS.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *