BNN Bali Tangkap 5 Pengedar Senilai Rp300 Juta

oleh -535 views
oleh
BALI, HR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap 5 pengedar sabu dan ekstasi. Kelima pelaku pengedar tersebut diklasifikasi dalam jaringan Gianyar-Serangan, jaringan Mojokerto-Bali dan jaringan Kota Denpasar dan sekitarnya.
BNN Bali Tangkap 5 Pengedar Senilai Rp 300 Juta
Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu G Suastawa saat ditemui dalam gelar kasus penangkapan 5 pengedar sabu dan ekstasi tersebut mengatakan, seluruh pelaku merupakan pengedar dan sekaligus pengguna. Bahkan, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang dan baru 1,5 bulan menghirup udara bebas di luar Lapas Kerobokan. Keduanya adalah KW dan Dv.
Menurut Kepala BNN Bali, keberhasilan anggotanya dalam menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tiga kelompok jaringan pengedar narkoba ini berkat kerjasama pihak BNNP Bali dengan organisasi Kepolisian. “Ini berkat kerjsama kita (BNNP Bali, red) dengan organisasi kepolisian sehingga perkembangan dari jaringan jaringan pengedar narkoba ini kita mampu memeeting ke lokasi,” ujarnya.
Kelima pelaku pengedar ini terdiri dari 3 kelompok jaringan pengedar yakni, Komang W alias Koming dan I Made SJ yang merupkana jaringan Denpasar-Gianyar, kemudian jaringan Probolinggo – Denpasar yakni Kemas Faisal dan Eddy Hermawan, dan yang terakhir adalah jaringan Denpasar yakni David. Kelima pelaku pengedar barang haram ini diciduk di TKP yang berbeda dan tidak saling kenal.
Penangkapan ke 3 jaringan ini berawal dari informasi masyaraka bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dari Mojokerto ke Bali pada 9 November 2015.
Dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku sudah menyeberangke Bali memalui Jalur darat yakni Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian tim melakukan pemantuan di Terminal Ubung Denpasar, daerah yang akan dijadikan transaksi mereka masuk ke kawasan hotel Pidada. Sekitar pukul 20. 45 Wita, setelah tim mengantongi ciri ciri pelaku, kemudian tim pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap Kemas Faisal dan Eddy H di tempat parkir sebuah hotel di seputar Terminal Ubung.
Dari tangan kelompok jaringan Mojokerto/Probolinggi-Denpasar ini, petugas menemukan shabu seberat 90, 09 Gram bruto, 1 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil warna merah muda berlogo angsa sebanyak 50 butir dan jenis narkotika bukan tanaman berupa exctacy (amphetamine) dengan berat 17, 86 netto yang dibungkus dan barang bukti lainnya.
Sementara penangkapan terhadap tersangka Komang W alias Koming dan Made J berawal ketika tim mendapat informasi dari tokoh masyarakat Gianyar bahwa anak muda di wilayanya khususnya Desa Tegal Tugu, menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 3 paket shabu. ans

Tinggalkan Balasan