Belum Kantongi Izin, Boiler PT BNP Sudah Beroperasi

oleh -557 views
oleh
Tim LSM Rappi Bungo Tebo
BUNGO, HR – PT Budi Nabati Perkasa, terletak di Dusun Sungai Gurun (arah Bangko), Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang dulu merupakan perusahaan olah tepung tapioca sekarang beralih fungsi menjadi pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau CPO.
Berdasarkan informasi sumber terpercaya menyebutkan bila ternyata PT Budi Nabati Perkasa (PT BNP) belum mengantongi izin operasional. Mesin boiler pengolahan minyak kelapa sawit yang rawan bagi pekerja karena mudah meledak, berada pada jarak puluhan meter dari tengki CPO.
“Memang benar PT Budi Nabati Perkasa belum memiliki izin operasional tetapi sudah beroperasi, karena dapat saja boiler atau tengki tersebut meledak dan mengenai pekerja,” ujar sumber. Semestinya bila belum ada izin operasi boiler/tengki harus dicek teliti oleh instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan.
Apabila boiler/tengki pengolahan CPO meledak lalu siapa akan bertanggung jawab? Dikatakan sumber, entah siapa yang membekingi PT BNP hingga perusahaan itu berani beroperasi tanpa mengantongi izin. “Ini harus segera ditutup kalau tidak akan membahayakan nyawa pekerja itu sendiri,” ujar M. Amin, Ketua LSM Rappi, wilayah Bungo Tebo.
“Kami minta kepada Bupati Bungo melalui petugas pengawas Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bungo untuk segera menutup perusahaan PT Budi Nabati Perkasa dan mengadakan pengecekan, pengujian layak tidaknya operasi perusahaan tersebut setelah itu baru diberikan izinnya kalau dianggap sudah layak,” tutur Amin yang sengaja mendatangi kantor HR Bungo (30/4).
Sementara itu, Supriyadi bidang pengawasan tenaga kerja Dinas Sosnakertrans Bungo saat dikonfirmasi (30/4) mengatakan, bahwa perusahaan PT BNP sudah melaporkan ketenaga kerja namun masalah keikut sertaan karyawan sebagai peserta Jamsostek dan BPJS pihak Sosnakertrans akan memanggil pihak perusahaan. Namun Supriyadi tak berkomentar saat ditanya perizinan, stailizer, operasi boiler dan genset di perusahan CPO tersebut.
Kadis Sosnakertrans Bungo,Ir Radioso menjawab wartawan mengatakan tidak tahu persis masalah izin ketenaga-kerjaan yang berkaitan dengan keselamatan pekerja, boiler, izin operasi, izin instalizer dan izin penggunaan genset di PT BNP tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan pihak perusahaan untuk melengkapi semua perizinan yang dimaksud. ”Secara pasti saya tidak tahu persis apakah tenaga kerja dari perusahaan dilaporkan atau tidak dengan Sosnakertrans. Informasinya BPJS belum dilaporkan untuk itulah perusahaan secepatnya akan dipanggil,” tutur Radioso via telepon kepada HR.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Bungo, Aprisanto dikonfirmasi via ponsel mengatakan bahwa legalitas izin perusahaan seperti SITU, SIUP, TDP serta izin prinsip sudah dikeluarkan. Namun soal areal kebun komiditi sebagai syarat izin operasi pabrik ia tidak tahu menahu. ■ tim

Tinggalkan Balasan