Barantan Musnahkan Daging Celeng Ilegal

oleh -472 views
oleh
LAMSEL, HR – Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian melakukan pemusnahan daging celeng ilegal sebanyak 2,5 ton oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani drh. Sujarwanto, MM serta dihadiri Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Drh. Bambang, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Lampung, Desi Romas.
Dikatakan Sujarwanto, pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke-5 kalinya yang dilakukan oleh BKP Kelas I Bandar Lampung dengan cara dibakar di dalam lubang. Priode Januari hingga Juni 2015 ini BKP Kelas I telah melakukan 9 kali penggagalan upaya penyelundupan dengan jumlah total 17.885 ton dan sudah dimusnahkan sebanyak 16.325 kilogram. “Pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran daging celeng ilegal yang di laluilintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Lampung,” jelasnya di Bakauheni, belum lama ini.
Daging babi hutan berasal dari beberapa wilayah antara lain Jambi, Belitang, Lahat, Sungai Lilin, Bengkulu merupakan media pembawa penyakit hewan karantina. Modus penelundupan melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dengan transportasi darat yang sebenarnya tidak layak seperti menggunakan truk dicampur dengan barang lainnya atau dengan bus diletakkan dibagasi umum yang dicampur dengan komoditas pertanian lainnya.
Hal ini diperparah dengan kelakukan beberapa oknum yang mengoplos daging babi dan daging sapi karena struktur daging mirip dan harga yang sangat berbeda jauh, sehingga kegiatan penyelundupan daging babi celeng ini marak terjadi.
“Maka kita himbau agar peredaran daging celeng tersebut bisa menjadi legal dengan adanya regulasi serta peraturan dari pemerintah terutama dengan sistem pengepakan serta pengiriman yang sesuai prosedur,” ungkap Sujarwanto.
Menurutnya, pemilik maupun pihak yang membantu penyelundupan daging babi hutan ini dapat disangkakan pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000.
Selain dihadiri instansi terkait, pemusnahan daging celeng ilegal tersebut juga dihadiri Dr. Drh.Trioso Purnawarman wakil dekan FKH IPB Bidang Sumberdaya Kerjasama dan Pengembangan dan pakar Kesehatan Masyarakat veteriner FKH IPB mengatakan,berdasarkan contoh daging celeng yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Jawa setelah diteliti mengandung beberapa jenis bakteri yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
Ia berharap daging celeng yang dikirimkan tidak dengan cara yang tak sehat, sebab mengakibatkan pembusukan dan membahayakan dan sudah beracun jika dikonsumsi manusia. ■ santi

Tinggalkan Balasan