JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH tidak mempertanyaakan Kartu Keluarga (KK) Palsu atas nama M. Kalibi (suami) dan Sarofiah (Istri) saat pemeriksaan terdakwa M. Kalibi. Padahal dalam Surat Dakwaannya JPU Yerich Sinaga, SH mendakwakan Pasal 263 KUHP karena Terdakwa M. Kalibi memalsukan KK dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.247 atas nama Siti Muthmainah dan SHP No.248 atas nama M. Kalibi.
Demikian pertanyaan JPU Yerich Sinaga dan jawaban Terdakwa Kalibi:
JPU: Saudara terdakwa, apakah pernah diperiksa di Bareskrim Polri?
Kalibi: Pernah!
JPU: Siapa saja yang hadir?
Kalibi: Saya, Mahfudi, H. Rawi, Ibu Rani dan yang lain.
JPU: Siapa Rukiah itu?
Kalibi: Kaka Ipar kalau di Madura itu disebut Abah.
JPU: Apakah tahu Sarofiyah lahir dimana?
Kalibi: Tidak Tahu
JPU: siapa yang mengajukan ke BPN?
Kalibi: ada yang urus dan Di BPN sudah ada format tinggal mengisi
JPU: lahan SHP 248 siapa yang menguasai?
Kalibi: Saya.
JPU: Apakah ada permasalahan SHP itu?
Kalibi: Tidak ada.
JPU: Apakah ada upaya hukum terhadap pelapor?
Kalibi: Tidak ada.
JPU: Apakah terdakwa pernah mengajukan gugatan?
Kalibi: Tidak pernah
JPU: Apakah pernah melakukan gugatan intervensi?
Kalibi: Pernah
JPU: Mengapa melakukan gugatan intervensi?
Kalibi: Karena pelapor datang kelokasih tanah saya dan saya Tanya ada apa datang kelokasi saya? Yang dijawab: lagi ada perkara nih.
JPU: antara siapa dengan siapa?
Kalibi: H. Rawi dengan ahli waris.
JPU: akte Jual beli asli ada?
Kalibi: Ada di BPN.
Hakim: Kapan pernah diperiksa penyidik?
Kalabi: Saya pernah diperiksa (di BAP 2017) berdasarkan LP tahun 2014.
Hakim: siapa terlapor?
Kalibi: H. Rawi. Dan Tahun 2018 ada LP lagi.
Hakim: siapa yang melakukan pengurusan SHP 247 dan 248 itu?
Kalibi: semua saya serahkan kepada Budiarto.
Hakim: Apakah terdakwa pernah memasukkan KK atas nama M. Kalibi (Suami) Sarofyah (istri) saat mengajukan penerbitan Sertifikat?
Kalibi: Tidak pernah.
Sampai pada pemeriksaan terdakwa M. Kalibi belum ada 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan melihat KK yang disebutkan palsu itu selain dipersidangan. Baik saksi pelapor (Hadi Wijaya) sendiri.
Pada keterangan saksi Hadi Wijaya selaku pelapor saat diperiksa dipersidangan mengatakan bahwa dia mengetahui KKpalsu itu dari penyidik. “Saya hanya dikasih tahu penyidik majelis,” ujar saksi Hadi Wijaya.
Menurut Advokat Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, CM baru pertama kali menemukan laporan delik aduan penyidik yang melengkapi atau mencari bukti.
“Sejauh pengalaman saya mendampingi klien membuat laporan di kepolisian, kita yang mempersiapkan bukti dan para saksi yang melihat terjadinya peristiwa, mengetahui adanya perbuatan yang kita anggap merugikan klien kita,” ujar Advokat Yayat.
Sementara Advokat Iwan, SH menjelaskan, bahwa ada “kebingungan” JPU dalam proses penerimaan pelimpahan Berkas dari penyidik ke Penuntutan. “Coba, hakim selama ini masih bertanya dari mana KK palsu itu ditemukan. Sebab didalam warkah tidak terdaftar KK itu. Kita semua jadi bingung,” ujar Iwan ketika dihubungi diluar persidangan.
Sampai pada pemeriksaan terdakwa M. Kalibi, misteri KK palsu yang dijadikan bukti kepersidangan oleh JPU Yerich Sinaga, belum terungkapkan.
Sementara, terdakwa M. Kalibi sendiri pun sangat heran dengan dijadikannya dirinya menjadi terdakwa dikarenakan tuduhan ada yang memalsukan KKnya. Dan bahkan jikalaupun seandainya KKnya itu dipalsukan, semestinya dialah (M. Kalibi) yang dirugikan.
JPU menjadikan fotocopy KK atas nama M. Kalibi Istri Soraviah itu sebagai bukti dalam dakwaannya untuk menjerat M. Kalibi ke Pasal 263 KUHP yang bunyinya: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Apakah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Tumpanuli Marbun memerintahkan JPU Yerich Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarata untuk menghadirkan saksi verbalisan ke persidangan guna menjelaskan dari mana KK palsu itu ditemukan? nen