Anggaran Balai PSDA Diminta Tidak Salah Prioritas

oleh -526 views
oleh
Daddy Rohanady  
BANDUNG, HR – Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi balai-balai di lingkungan dinas pengelolaaan sumber daya air, saat ini masih terbuka peluang untuk mendapatkan dana dari APBN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Daddy Rohanady, Wakil Ketua Komisi IV DPRD pada saat melakukan kunjungan kerja ke Balai PSDA wilayah Ciliwung-Cisadane Bogor.
“Saat ini masih ada peluang untuk mendapatkan dana dari APBN yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi balai-balai dimaksud,” kata Dady.
Terkait dengan hal itu, politisi Partai Gerindra mempertanyakan apabila ada dana operasional dari pusat apakah balai-balai yang ada turut mengelola dana tersebut atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Helmi Faisal mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah mengelola dana dari pusat. “Balai tidak pernah ketitipan dana dari pusat,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pun anggaran yang ada terbatas, pihaknya juga masih kekurangan tenaga penjaga situ. Dari 150 situ di wilayah Ciliwung-Cisadana, baru 40 situ yang kami kelola. SDM kami terbatas untuk mengcover wilayah yang cukup luas, selain itu pihaknya juga terkendala aturan-aturan mengenai kewenangan pengelolaan situ.
Sementara untuk tahun 2016 nanti balai mengusulkan penanganan situ, diantaranya pengerukan situ yang menghadapi masalah cukup kompleks karena bersentuhan langsung dengan masyarakat yang ada di sekitar situ tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Daddy meminta pihak balai segera membuat rekap kebutuhan balai untuk segera disampaikan ke dinas terkait dan DPRD Jabar.
“Kami ingin agar dalam mengajukan kegiatan, baik balai maupun dinas tidak salah membuat skala prioritas,” ujarnya.
Balai PSDA Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane meliputi 5 (lima) kab/kota, yaitu Kab. Bogor dan Bekasi serta kota Bogor, Depok dan Bekasi, serta mengelola 40 situ dari 150 situ yang ada di wilayah Ciliwung-Cisadane, dengan permasalahan pendangkalan oleh sedimen atau gulma, pemanfaatan lahan situ oleh masyarakat yang bertentangan dengan fungsi situ.
Menurunnya, kualitas dan kuantitas ketersediaan air, kurangnya tenaga pelaksana operasi dan pemeliharaan situ serta kurangnya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup. ■ horas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *