Kadis PU Melawi: Kami Membayar Berdasarkan Progress

oleh -23 Dilihat
oleh

MELAWI, HR – Proyek peningkatan jalan dari Desa Kebrak – Kayu Bunga dengan pagu Rp 4,89 miliar, berdasarkan pantau HR, Minggu (28/1/2018), terlihat masih dalam tahap pelaksanaan, dan bobotnya pun hanya mencapai beberapa persen saja.

Hal ini tentu menjadi sorotan, sebab pelaksanaan pembangunan jalan tersebut hanya memakan waktu 45 hari kalender. Ironisnya, hingga kini terlihat seperti dipaksakan kerja oleh kontraktornya.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f, berbunyi, “ Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakan sanksi blacklist.”

Horong, Kepala Dinas PU Kab Melawi

Dan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, Pasal 124 disebutkan bahwa K/L/D/I dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan. Dan K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. Dimana nanti Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.

Padahal sesuai aturan yang ada, seluruh pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Dalam pemberian perpanjangan waktu diluar Tahun Tunggal, terindikasi melawan hukum. Tentu banyak pertimbangan terkait alibi kuat agar PPK dapat melakukan adendum waktu. Pemberian adendum waktu itu, didasarkan atas keyakinan PPK, bahwa pekerjaan dapat diselesaikan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi, Horong, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/1/18), mengatakan, bahwa tiga paket proyek yakni Jalan Ella – Nanga Kalan dengan nilai Rp 4,658 miliar; Jalan Simpang Kebrak – Kayu Bunga dengan pagu Rp 4,89 miliar; serta satu lagi paket di wilayah kecamatan Belimbing, yakni ruas Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan dengan pagu Rp 5 miliar, kesemuanya telah gagal diselesaikan hingga berakhirnya kontrak.

Sementara itu, terkait pembayaran proyek tersebut, Horong menegaskan bahwa instansinya hanya membayar sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

“Kalau pihak kontraktor masih bekerja saat ini, itu sudah di luar kontrak kerja. Dari Dinas kita tidak bertanggung jawab lagi,” jelas Horong.
Horong menambahkan bahwa pihaknya bekerja mengacu pada kontrak dari progresnya.

“Karena ini pakai dana pusat, jadi untuk pencairan dana kita tak bisa karang-karang,” tegasnya. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.