LANDAK, HR – Pemerintah Desa Serimbu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2022-2028 di Aula Kantor Desa Serimbu, Selasa (17/1/23).
Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan siap untuk mengawal pembangunan desa.
“Selaku Bhabinkamtibmas Desa Serimbu, saya siap mengawal pembangunan desa sehingga pengelolaan dan penggunaan dana desa tetap sesuai dengan aturan perundangan dan regulasi yang ada,” kata Bripka Wahyudin Lubis.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) telah resmi disahkan pada hari Selasa 17Januari 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Serimbu, Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Serimbu yang dihadiri oleh Kepala Desa Serimbu Bapak Suharno, Sekcam Air Besar Bpk. Narsidin, S.Sos, Bhabinkamtibmas Desa Serimbu Bripka Wahyudin Lubis, Kepala Puskemas Serimbu Bpk. Hengky, S. Kep, Kepala BP2K Air Besar Bpk. Exbretus, S.P, Perangkat dan Staf Desa Serimbu, Ketua BPD Desa Serimbu Bpk. Ya’ Budiansyah berserta Anggotanya, Pendamping Desa Bpk. Yohanes, Pengawas Lapangan Desa (PLD) Bpk. Defrid. R.K, Toga, Tomas, Toda, Todat Desa Serimbu serta para tamu undangan.
Pada saat menyampaikan kata sambutannya Kepala Desa Serimbu Bapak Suharno menyampaikan “Penetapan RPJM Desa ini di laksanakan untuk selama 6 tahun dan di dalam RPJMDes telah di betuk Tim dimana Tim tersebut untuk menggalih apa saja yang akan di bangun/usulan dari tiap-tiap Dusun yang ada di Desa Serimbu, dan sebelum di laksanakn RPJMDes ini di laksnakan telah di laksanakannya Musyawarah Dusun guna mengetahui apa- apa yang akan di usulkan oleh tiap-tiap Dusun”, imbuhnya.
“RPJM Desa juga sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Desa Serimbu untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang,” tambah Kades Serimbu.
Selain itu dalam memberi kata sambutan Bapak Yohanes menyampaikan “penyusunan RPJMDes ini di buat dari semua segi bidang antara lain, Bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, perikanan, pembangunan dan lain sebagainya. Untuk agar pelaksanaan nantinya agar di lalsanakan dengan sebenar – benarnya jangan sampai di salah gunakan jika hal itu sempat terjadi maka akan terjadi benturan sama hukum karena sekarang masyarakat pun berhak untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi terhadap penyelewengan Dana Desa,” tegas Pendamping Desa Kec. Air Besar.
Ditempat yang berbeda Bapak Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda menjelaskan, “RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa yang disusun untuk jangka waktu enam tahun (2022-2028), yang memuat program atau kegiatan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dengan mengedepankan skala prioritas kebutuhan masyarakat, dan adapun yang tertuang dalam RPJM tersebut merupakan dasar dari program yang akan dilaksanakan setiap tahunnya, karena tidak ada pembangunan tanpa adanya perencanaan,” ucap Kapolsek.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ketua BPD Serimbu menyampaikan “Dalam rangka Musyawarah Desa Khusus pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Serimbu tahun 2022–2028 dengan mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa khusus ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelas Ya’ Budiansyah. lp