Anggaran Distribusi Raskin Diduga Menyimpang

oleh -10 Dilihat
oleh
MUBA, HR – Demi terwujudnya “Permata Muba 2017” Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selalu anggarkan dana untuk masyarakat di segala bidang. Program masyarakat di laksanakan dari kota hingga ke pelosok desa, seperti penyaluran beras untuk keluarga miskin.
Mardiana, salah satu warga Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan kepada wartawan pekan lalu, di kantor Kecamatan Lalan, bahwa tahun 2014 kemarin ada dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pendistribusian beras keluarga miskin sebesar Rp 804.659.400. Ia menyayangkan dana tersebut diduga banyak di mark-up atau disimpangkan oleh orang-orang yang berkopeten di kantor kecamatan, diduga pengelolaannya untuk meraup keuntungan peribadi mereka sendiri.
“Kalau menurut hemat saya Pak, program ini cukup bagus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi dengan adanya program itu alangkah baiknya kalau Bapak Bupati sendiri dan penegak Hukum yang ada di Kab. Muba benar-benar mengawasi kegiatan itu, karena tanpa pengawasan rutin dan tegas diduga terlalu banyak uang Negara ini tidak jelas kemana arahnya,” ungkap Mardiana.
Sementara itu, Tri Setyo, S.Pd selaku Camat Lalan Kab. Muba saat dikonfirmasi wartawan di depan kantor DPRD Muba sehabis menghadiri rapat Banmus pekan lalu, mengatakan bahwa membenarkan adanya dana pendistribusian raskin tersebut yang sudah dianggarkan. “Kami gunakan
sesuai dengan kebutuhan kami, melalui pihak ketiga dan juga disalurkan ke 26 desa setiap bulan selama 11 bulan,” ujarnya.
Tri juga mengharapkan bantuan wartawan Harapan Rakyat bahwa terkait penggunaan anggaran distribusi raskin jangan sampai diekspose karena masalah anggaran sangat riskan. “Maklum Pak ini masalah anggaran sangat riskan bukan tidak bisa ini diperiksa oleh pihak yang berwajib, dan saya juga mengakui bahwa dana itu juga ada dimakan kami walaupun banyak atau sedikit yang pastinya dana ini tidak sepenuhnya teralisasi Pak,” paparnya.
Ditempat terpisah, Edi Andoyo, SH. MH, Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, melalui Reza Oktavian, SH, selaku Kasi Intel Jaksa Negeri Sekayu, saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu melalui via handphone, terkait akan adanya pemberitaan ini mengatakan, bahwa berdasarkan PP. 70. Tahun 2001, yakni tentang peran serta masyarakat dalam penegakan hukum terhadap pelaku indikasi korupsi, kami selaku penegak hukum siap akan tindak lanjuti siapapun yang terindikasi melakukan korupsi. Kata Reza. ■ charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.