JAKARTA, HR – Madsanih Manong Kuasa Hukum Nilam bin Idup, menyebut Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, diduga bersekongkol dengan PT Catur Marga Utama selaku pengembang proyek perumahan di Jalan H. Aseni, Kp. Lamporan RT005 RW008, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Meski sebagian lahannya masuk dalam pengerjaan proyek yang saat ini masih dalam proses gugatan, namun hingga kini proyek perumahan itu terlihat semakin rampung dikerjakan.
Karena itu, Madsanih mempertanyakan dugaan siapakah oknum yang bermain di balik pembangunan proyek obyek pembangunan yang sedang masa sengketa di lahan tersebut.
“Kami menduga ada persekongkolan dengan pengembang. Kami akan seret Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta ke pengadilan,” tegas Madsanih, Senin (14/02/22).
Madsanih mengaku saat ini pihaknya segera mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pihak-pihak yang ikut memuluskan jalannya pelangaran tersebut. Baik oknum-oknum perseorangan maupun oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa rampungkan yang menjadi dalil-dalil gugatan untuk selanjutnya kami daftarkan,” ujar Madsanih.
Sebelumnya ungkap Madsanih, pihaknya sudah dua kali bersurat ke DCKTRP DKI Jakarta, untuk meminta penjelasan secara komprehenshif tentang tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan terhadap lawan yaitu PT Catur Marga Utama (Pengembang).
“Namun sampai saat ini belum ada jawaban dan kegiatan pembangunan terus berjalan. Idealnya DCKTRP DKI Jakarta, mengeluarkan rekomtek untuk selanjutnya dilakukan penyegelan,” tambah Madsanih.

Madsanih yang juga pada saat masih menjabat Ketua DPW Partai Bulan Bintang Provinsi DKI Jakarta, memberikan dukungan kepada pasangan Anies dan Sandi di Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 menyebutkan, dukungan diberikan ada harapan tata ruang Jakarta akan lebih baik lagi.
Sekedar informasi, Nilam bin Idup melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan DCKTRP DKI Jakarta, melalui surat jawaban resmi yang menyatakan bahwa proyek tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DCKTRP DKI Jakarta dan PT Catur Marga Utama, belum bisa dikonfirmasi terkait permasalah tersebut dan hasil konfirmasi akan ditayangkan pada berita selanjutnya. didit/agus