JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) harus hati-hati memvonis perkara dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) penyalah guna narkotika. Karena bisa berbuntut panjang dan menjadi preseden buruk terhadap pemidanaan narkotika.
Ditengarai tak memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang penempatan terdakwa narkotika direhabilitasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus membatalkan pasal 127 Undang Undang Narkotika kepada dua terdakwa Andiko Aryadi Als Kiko dan Marlinah Als Lina.
Perkara Nomor: 2216/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Brt dengan jaksa penuntut umum (JPU) Valent Bena Tuah, pada persidangan Kamis (23/3/2017) kemarin, kedua terdakwa dengan satu berkas itu dituntut berbeda dalam pasal 127 Undang Undang Narkotika. Untuk terdakwa Andiko Aryadi dituntut selama 3,5 tahun sedangkan terdakwa Marlinah dituntut dengan hanya selama 1 tahun.
Dalam pleidoi kedua terdakwa, Kamis (30/3/2017) kemarin, terdakwa minta keringan kepada majelis hakim, karena mereka memiliki tanggungan keluarga.
Dalam SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, salah satu poinnya adalah pemeriksaan dokter atau psikiater pemerintah, termasuk telah adanya asesmen dokter pemerintah tersebut.
Selanjutnya, saat ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, surat uji laboratorium menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik. Sementara dalam perkara ini diduga jaksa tidak menghadirkan dokter tersebut ke hadapan persidangan.
Oleh karenanya, hakim harus membatalkan para terdakwa tersebut sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa dalam pasal 127. Karena perkara ini menjadi sorotan sejumlah pengunjung sidang dan media tentu hakim harus teliti dalam memberikan vonis. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});