BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat melalui Komisi V menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga dari berbagai tantangan sosial, termasuk dampak negatif era digital.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menyatakan bahwa Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD dan akan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Giga Indonesia yang mendorong adanya regulasi untuk melindungi keluarga dari berbagai persoalan sosial,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kebutuhan regulasi ini semakin mendesak karena sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki aturan serupa.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Ranperda di tingkat provinsi diharapkan mampu memperkuat perlindungan keluarga, khususnya bagi anak-anak dari dampak negatif perkembangan sosial dan digital.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Giga Indonesia yang menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi sosial di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menghadirkan sejumlah perangkat daerah, seperti Bappeda Jawa Barat, Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Kesehatan, serta DP3AKB Jawa Barat untuk memperkuat pembahasan.
Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, menyampaikan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan preventif bagi keluarga.
Ia juga menyoroti peningkatan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius.
Melalui Ranperda ini, DPRD Jabar menargetkan hadirnya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga serta memperkuat ketahanan sosial di tengah perkembangan zaman. horaz








